YUTELNEWS.com | Polres Melawi Polda Kalbar – Kurang dari 24 jam setelah adanya Laporan Polisi dari sdri Isna Khoiriyah tentang telah terjadinya tindak pidana pencurian di rumah kontrakannya, Satuan Reserse Kriminal Polres Melawi bergerak cepat dan berhasil mengamankan 2 orang diduga pelaku.
Kapolres Melawi Polda Kalbar AKBP Muhammad Syafi’i, S.I.K., S.H., M.H, melalui Kasat Reskrim membenarkan telah mengamankan diduga pelaku. Senin, (22/4/2024)
“Gerak cepat, kami melakukan serangkaian langkah kepolisian dan telah berhasil mengamankan diduga pelaku pencurian laptop di sebuah rumah kontrakan di desa Kenual,” ujar AKP Joni.
Dari diduga pelaku JLK (18) dan FR (16) telah diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Laptop merek/type Asus X550Z, 1 (satu ) unit digital flash Dish USB-SSD, 1 (satu) unit digital Hard Disk USB 500 GB, 1 (satu) unit digiyal Flash Disk USB-Dongle px USB merk/type C3.1 hub Converter aksesoris laptop, 1 (satu ) unit digital Flash Disk USB 16 GB dan 2 (dua ) unit Sandisk, 1 (satu ) unit Hand Phone merk/type iphone 5S dan 1 (satu) tas warna hitam.
“Saat ini JLK dan FR telah diamankan di rutan Polres Melawi guna dilakukan pendalaman dan proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan untuk diduga pelaku FR dilakukan koordinasi bersama instansi terkait dalam penanganan perkaranya,” pungkas AKP Joni.
(Musa)