MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin, Perkuat Keputusan KPU Prabowo Presiden

YUTELNEWS.com | Jakarta – Sengketa Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilu 2024 yang diajukan oleh kubu pasangan 01 dan ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada, Senin Tanggal 22 April 2024.

Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan dan menolak gugatan kubu pasangan nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).

Dengan demikian, MK memperkuat keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang sudah mengumumkan pasangan nomor urut 02 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres 2024.

MK Nyatakan Airlangga dan Zulhas Tak Langgar Kampanye Pilpres 2024 “Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang gedung MK, Jakarta, Senin, 22 April 2024.

Majelis hakim MK sebelumnya secara bergantian membacakan pertimbangan pokok permohonan gugatan dari pemohon kubu AMIN. Salah satunya perihal pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres yang dinilai kubu 01 tak sah karena adanya intervensi Presiden Joko Widodo atau Jokowi selaku Presiden RI serta ayah dari Gibran.

Hakim MK Arief Hidayat menyatakan tak ada bukti soal dugaan intervensi Jokowi dalam perubahan syarat pasangan calon dalam Pilpres 2024 yang menguntungkan Gibran. Persyaratan Gibran maju cawapres pendamping Prabowo juga dinilai MK tak ada permasalahan.

“Menurut mahkamah tidak terdapat permasalahan dalam keterpenuhan syarat bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” ujar Arief. Baca Juga : Putusan MK Diyakini Tak Akan Diskualifikasi Kemenangan Prabowo-Gibran, Ini Alasannya  Sidang Putusan Sidang Perselisihan Hasil Pemilu 2024 di MK, Anies-Muhaimin.

MK juga mementahkan dalil permohonan lainnya dari kubu 01 seperti antara lain dugaan cawe-cawe Jokowi untuk menangkan duet Prabowo-Gibran. Hakim MK Daniel Yusmic menyebut dalil pemohon soal cawe-cawe Jokowi tak beralasan hukum.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)