YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh yang mendaftar melalui jalur perseorangan (independen) harus memenuhi syarat, minimal dukungan 7.787 KTP atau 3 persen dari jumlah penduduk di Kota Banda Aceh saat mendaftar.
Hal ini disampaikan Ketua Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh, Yusri Razali, saat memimpin rapat pleno, pada Senin 22 April 2024, di Banda Aceh.
Aturan tersebut berdasarkan keputusan nomor: 323 tentang Tahapan Jadwal dan Program Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024, dan keputusan nomor: 324 tahun 2024 tentang Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Pemilihan Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024.
Yusri juga menjelaskan pendaftaran bacalon jalur independen tersebut harus tersebar minimal pada lima dari 9 kecamatan di Banda Aceh, atau 50 persen persebaran dukungan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dari jumlah kecamatan di kabupaten/kota di Banda Aceh.
“Penyerahan Dukungan KTP bapaslon wali kota dan wakil wali kota melalui jalur independen mulai 5 Mei 2024 sampai 19 Augustus 2024, termasuk nantinya dilakukan verifikasi administrasi dan faktual menurut aturan yang berlaku” lanjut Yusri.
Kata dia, pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh mulai 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
“Pendaftaran Pasangan Calon tersebut adalah Pasangan Calon yang mendaftar melalui Jalur Partai Politik dan Jalur Perseorangan (Independen)” kata Yusri.
Lanjutnya, khusus bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota dari jalur perseorangan (independen) harus melalui sejumlah proses verifikasi administrasi dan faktual terlebih dahulu, nantinya hasil dari verifikasi tersebut dinyatakan memenuhi syarat maka diperbolehkan mendaftar sebagai paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh.
“Sedangkan pasangan calon yang melalui jalur partai politik hanya diverifikasi penelitian persyaratan calon saja sesuai aturan yang berlaku” ujar Yusri.
Kemudian, penetapan Pemilihan Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh Tahun 2024 pada 22 September 2024.
“KIP Banda Aceh mengajak masyarakat agar berpartisipasi pada pemilihan kepala daerah serentak 2024 yang dilaksanakan pada Rabu 27 November 2024 mendatang,” ujar Yusri.
Ia mengatakan dukungan sinergitas dari pemangku kepentingan (Stakeholders) seperti Pemerintah Kota Banda Aceh, Panwaslih Kota Banda Aceh, TNI, Polri, Kejaksaan, dan lainnya memiliki peran penting dalam menyelenggarakan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah serentak 2024 secara berintegritas dan bermartabat.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)