Tim Gabungan dan Personel Polres Kapuas Hulu Gerebek Lokasi Peti di Bukit Hitam 

YUTELNEWS.com | Putusibau, Kalbar– Petugas Tim gabungan tidak menemukan pelaku PETI saat tiba di lokasi pertambangan emas tanpa zin atau PETI di Bukit Hitam, Kapuas Hulu.

Tim gabungan dari Polres Kapuas Hulu, Polsek Bunut Hulu, Koramil Bunut Hulu, Kecamatan Bunut Hulu, dan beberapa Awak Media melakukan pengecekan lokasi PETI di Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Bunut Hulu, pada Sabtu (20/4/2024).

Namun disayangkan Tim gabungan tidak temukan pelaku PETI di Bukit Hitam gunakan zat kimia berbahaya

Pelaku PETI di Bukit Hitam tidak ditemukan di sana. Hanya bekas para pekerja dan peralatan penambangan emas yang menggunakan sistem sianidasi.

Pengecekan lokasi PETI di Bukit Hitam diketahui menggunakan zat kimia berbahaya yaitu sianida dan merkuri ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Bunut Hulu, Iptu Jaspian.

Dijelaskan Iptu Jasouan Tim menemukan 10 mesin gelondong, peralatan untuk memutar gelondongan, dan 26 lubang yang sudah digali.

“Tim gabungan mengambil beberapa tindakan di lokasi PETI, seperti memasang police line di area tempat lokasi lubang gelondong, tong rendam, dan mesin gelondong,” lanjutnya.

Selain itu Tim gabungan kata Dia juga langsung memasang banner himbauan dan pelarangan aktivitas PETI di Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Bunut Hulu.

“Tim juga mengamankan barang bukti yang digunakan dalam kegiatan PETI di Bukit Hitam,” katanya.

Iptu Jaspian, mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas PETI di wilayah tersebut.

“Jika ditemukan masih ada aktivitas di wilayah tersebut, kami tidak akan segan-segan mengambil langkah hukum sesuai undang-undang,” pungkasnya.

Seperti yang diberitakan sebelumnya oleh Redaksi Satu bahwa aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang diduga menggunakan bahan kimia berbahaya, seperti sianida dan merkuri, marak terjadi di Bukit Hitam, Desa Batu Tiga, Kecamatan Bunut Hulu, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Warga Desa Batu Tiga, Syafi’i mengungkapkan kekhawatirannya terhadap dampak PETI tersebut.

“Kami minta tolong kepada Pemerintah melalui instansi terkait agar segera melakukan tindakan tegas penangkapan dan proses hukum terhadap SBR yang diduga pemilik sekaligus pemodal yang telah melakukan PETI di Bukit Hitam wilayah Desa Batu Tiga,” ungkapnya seperti dikutip dari Redaksi Satu

Lantas Syafi’i menjelaskan bahwa Tong Rendam yang menggunakan bahan kimia berbahaya tersebut berada sekitar 30 meter di atas permukaan sungai.

Aktivitas PETI ini dikhawatirkan mencemari air sungai yang digunakan oleh warga di beberapa desa, seperti Desa Batu Tiga, Desa Nanga Dua, Desa Nanga Payang, dan Desa Nanga Mentebah.

Informasi yang dihimpun menunjukkan bahwa Bukit Hitam merupakan kawasan hutan lindung.

Menerima informasi tersebut, Kapolres Kapuas Hulu, AKBP. Hendrawan, S.IK.,M.H., menyatakan akan menindaklanjuti informasi tersebut.

“Terima kasih informasinya, kami tindak lanjuti,” ujar Kapolres melalui pesan singkat WhatsApp nya, Sabtu 13 April 2024, Pukul 08.09 WIB seperti dikutip dari Redaksi satu.

Masyarakat sebelum ini juga berharap agar pemerintah segera mengambil tindakan tegas untuk menghentikan aktivitas PETI yang berbahaya ini dan melindungi lingkungan dari pencemaran.

Kegiatan PETI tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga membahayakan kesehatan para pekerja dan masyarakat sekitarnya.

Zat kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri yang digunakan dalam proses penambangan emas dapat mencemari air dan tanah, serta menyebabkan berbagai penyakit serius.

Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum harus terus bekerja sama untuk memberantas aktivitas PETI di Bukit Hitam, Kabupaten Kapuas Hulu.

Peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya praktik PETI gunakan sistem sianidasi juga penting untuk mencegah terjadinya aktivitas ilegal ini di masa depan.

Musa

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN