YUTELNEWS.com | Pontianak, Kalimantan Barat – Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalimantan Barat Iskandar Zulkarnaen yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara Korupsi Waterfront Sambas di gelar Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor, Jalan Uray Bawadi Pontianak pada hari Senin, 22/4/2024.
Menyatakan didepan Majelis Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Tipikor Pontianak, bahwa pemutusan kontrak proyek waterfront Sambas, adalah atas perintah bapak Sutarmidji Gubernur Kalimantan Barat saat itu masih menjabat.
“Iskandar Zulkarnaen tidak bisa mengelak setelah majelis hakim dan para penasehat hukum membeberkan sejumlah bukti dan berita acara pemeriksaan para saksi.”Pertanyaan majelis Hakim kepada Saksi Iskandar Zulkarnaen tentang siapa yang memerintahkan pemutusan kontrak.?
“Dengan nada bergetar Kepala Dinas PUPR Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen menyatakan ” Atasan saya yang mulia, yaitu’ Pak Gubernur Sutarmidji yang mulia” yang waktu itu menjabat sebagai Gubernur Kalimantan Barat,” Ucapnya.
Nama Sutarmidji disebut dua kali oleh Kadis PUPR Provinsi Kalbar tersebut dalam Persidangan.
Pernyataan Kepala Dinas PUPR provinsi Kalimantan Barat, Iskandar Zulkarnaen selaku Pengguna Anggaran (PA) itu dibenarkan juga oleh seluruh terdakwa yang hadir di dalam persidangan tersebut, yaitu; inisial S, H dan J dari pihak pelaksana, konsultan dan E dan M selaku PPK Dinas PUPR provinsi, yang menjabat sebagai Kabid Cipta Karya Dinas PUPR provinsi Kalimantan Barat. Dalam hal tersebut selaku pihak yang harusnya ikut bertanggung jawab dalam kasus Waterfront Sambas tahap 1 (satu) ini.
Dalam memberikan keterangan sebagai saksi didepan majelis Hakim, Iskandar Zulkarnaen terkesan berbelit belit dan lebih banyak menjawab “Tidak Tau yang Mulia” ketika dicecar dengan sejumlah pertanyaan oleh majelis hakim dan para penasehat hukum.
Ia bahkan mengelak dengan menyatakan kalau ia telah memberikan dua opsi kepada PPK, yaitu sebagai betikut ;
1. putus kontrak
2. atau perpanjangan waktu.
Namun jawaban Iskandar Zulkarnaen, itu dibantah oleh fihak terdakwa yang menyebut Kepala Dinas PUPR tersebut, memberikan keterangan yang mengada-ngada padahal tidak ada opsi yang diberikan tapi langsung melakukan pemutusan kontrak sefihak tanpa sepengetahuan fihak pelaksana kegiatan dan pihak konsultan pengawas. Sedangkan surat pemutusan kontrak kata Iskandar Zulkarnaen adalah kewenangan M selaku PPK dan Iskandar Zulkarnaen mengelak dengan menyatakan ia tidak tau Kalau ada surat pemutusan kontrak dari PPK.
Pernyataan Iskandar Zulkarnaen, dalam persidangan yang terkesan mengelak dari tanggung jawab sempat membuat Gusar Ketua Majelis Hakim.” Lalu apa yang saudara tau tetang Permasalahan Waterfront Sambas padahal saudara adalah selaku Kepala Dinas, apakah hanya tau pengeluaran dananya saja” tanya majelis Hakim kepada Iskandar Zulkarnaen, Kadis PUPR provinsi tersebut hanya memilih diam.
Pertanyaan lain yang dilontarkan majelis Hakim kepada sejumlah saksi yaitu PPTK dan Bendahara, juga sama. Apakah bisa dana, uang muka atau termin dicairkan apabila belum ditandatangani oleh Iskandar Zulkarnaen selaku Pengguna Anggaran.
Sejumlah saksi yang dihadirkan menjawab, “Tidak bisa, yang mulia, jawab para saksi.
Sementara itu terdakwa berinial M selaku PPK terakhir dalam memberika keterangan nya, yang membantah pernyataan PPTK berinisial Is, yang menyebut kalau percairan termin dilakukan sebelum longsor padahal termin dicairkan setelah kejadian longsor nya Waterfront tersebut, padahal Iskandar Zulkarnaen mengetahui kejadian itu.
“Pernyataan Kepala Dinas PUPR provinsi Kalbar, Iskandar Zulkarnaen yang terus – menerus mencoba selalu menutupi kesalahan nya, dan kurang jujur dalam memberikan keterangan sebagai saksi di persidangan sampai membuat majelis hakim menyatakan harusnya saudara selaku kepala Dinas mengetahui apa yang terjadi di dalam tanggungjawab saudara selaku Pengguna Anggaran,” Kata Mejelis Hakim.
Sidang Kasus Waterfront Sambas tahap 1 (satu) ini, akan dilanjutkan pada hari senin depan di Pengadilan Negeri Tipikor Pontianak untuk agenda masih pemeriksaan saksi-saksi.
Sumber : DPW IWO Indonesia Kalbar
Publies : Musa