YUTELNEWS.com | BANDA ACEH – Terhitung sejak 18-25 April 2024, Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Banda Aceh menggagalkan peredaran rokok ilegal sebanyak 31.164 batang. Rokok ilegal senilai Rp.67.670.900 ini dimusnahkan untuk mencegah peredarannya di masyarakat.
Kepala KPPBC TMP C Banda Aceh, Dede Mulyana, mengatakan dari jumlah temuan tersebut 19.000 batang rokok ilegal tersebut diamankan saat hendak keluar dari Aceh di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM).
Ia menjelaskan operasi pengungkapan rokok ilegal ini dilakukan berdasarkan informasi dari Angkasa Pura dan Bea Cukai. Petugas kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan paket berisi rokok ilegal yang akan dikirim ke luar Aceh.
“Rokok ini dikirim melalui ekspedisi langsung ke Bandara dan ditujukan ke Kabupaten Bandung, Depok, dan Maros,” ujar Dede di Kantor KPPB C Banda Aceh, Senin 29 April 2024.
Dede mengungkapkan saat pemeriksaan barang petugas KPPBC Banda Aceh menemukan barang yang tidak dilekati pita cukai yang akan dikirim melalui pesawat.
Kata dia, para distributor ini melakukan pengiriman sebanyak dua kali yakni tujuan Bandung pada 18 April sebanyak 9.600 batang rokok, kemudian pada 19 April tujuan Depok dan Maros sebanyak 9400 batang rokok ilegal.
Selain penggagalan edaran rokok ilegal di Bandara SIM, pihaknya juga menemukan 12.164 batang rokok ilegal hasil operasi pasar KPPBC Banda Aceh pada tanggal 24-25 April 2024.
Dede menambahkan, pihaknya akan terus mendalami kasus ini untuk melacak distributor rokok ilegal tersebut. Ia juga meminta masyarakat untuk memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di Aceh.
“Kami tidak bisa memastikan apakah ada distributor di Aceh, namun kami akan terus mendalami kasus ini,” ujar Dede.
Operasi pengungkapan rokok ilegal ini merupakan bagian dari upaya Bea Cukai Banda Aceh untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh. Bea Cukai Banda Aceh juga bekerja sama dengan berbagai pihak, seperti Angkasa Pura, Satpol PP, dan instansi lainnya, untuk melakukan operasi pasar dan razia rokok ilegal.
“Kami berharap dengan kerja sama dari semua pihak, peredaran rokok ilegal di Aceh dapat ditekan dan dihilangkan,” tutup Dede.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)