KPU RI Secara Resmi Umumkan Tahapan Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2024

YUTELNEWS.com | Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI secara resmi telah mengumumkan tahapan pelaksanaan Pilkada Serentak tahun 2024.

Adapun tahapan Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.

Dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa penyelenggaran Pilkada 2024 akan mulai berlangsung pada Mei mendatang.

Pada awal Mei, tahapan penyelenggaraan akan berfokus pada pemenuhan syarat pencalonan perseorangan (nonpartai).

Kemudian barulah pada Agustus calon perseorangan maupun usungan partai politik akan mendaftar secara resmi ke KPU masing-masing daerah.

Persyaratan Usia

Mengenai persyaratan, terdapat perbedaan usia minimum untuk calon gubernur dan wakil gubernur serta calon bupati/wali kota dan wakilnya.

Hal itu termuat dalam Pasal 7 ayat (2) huruf e Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

“Berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota,” tulis beleid tersebut.

Sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) membuka opsi ketua umum mereka,Kaesang Pangarep, bisa maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta.

Saat ini Kaesang diketahui masih berusia 29 tahun dan akan genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.

Ketua DPP PSI William Aditya Sarana menyebut pihaknya akan mengusung putra sulung Presiden Jokowi itu jika administratifnya bisa terpenuhi.

Sementara itu, jika ada calon yang tidak memenuhi syarat usia minimum sebuah jabatan, maka yang bersangkutan harus melakukan uji materiil Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebagaimana yang pernah terjadi pada Gibran Rakabuming Raka saat pelaksanaan pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

MK kala itu mengabulkan permintaan uji materi “pengagum Gibran” asal Surakarta, Almas Tsaqibirru atas UU Pemilu tentang batas usia calon presiden dan wakil presiden.

Keputusan MK itu membuat Gibran bisa maju sebagai calon wakil presiden (cawapres) pada usia 36 tahun.

Dalam putusannya MK mengubah pasal dalam UU Pemilu sehingga seseorang yang belum berusia 40 tahun bisa mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum.

(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED