YUTELNEWS.com | Penangkapan Tersangka tindak Pidana dalam Jabatan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Bulang Kepri, IPDA A. ZEBUA bersama Tim hingga ke Aceh patut di Apresiasi .
Kepada media ini, Ucapan Apresiasi dari Organisasi Team Light Independent Bersatu (Team Libas) DPW KEPRI disampaikan langsung oleh Jony selaku ketua DPW TEAM LIBAS KEPRI.
“Patut kita apresiasi kecepatan yang dilakukan oleh Kanit IPDA A.ZEBUA, SH dalam pengejaran pelaku hingga ke Aceh. Ini yang seharusnya diharapkan oleh masyarakat kepada pihak kepolisian jika adanya pelaku tindak pidana apapun segera dilakukan penyelidikan/ penyidikan agar tindak pidana kejahatan di wilayah Kepri berkurang, atau pelaku-pelaku kejahatan sadar dan tobat. Tidak diragukan kinerja Kanit IPDA A. Zebua, SH dalam melayani, mengayomi dan tugasnya sebagai Kanit ” ungkap Jony.
Pada hari Minggu tgl 21 April 2024 sekira pukul 14.45 wib pelapor / korban seorang laki-laki bernama Inisial MD (43) tahun datang ke Polsek Bulang dan membuat Laporan Polisi NOMOR: LP/B/04/IV/2024/SPKT/POLSEK BULANG/ POLRESTA BARELANG/POLDA KEPULAUAN RIAU atas dugaan tindak pidana Penggelapan Dalam Jabatan yang terjadi di sebuah perusahaan PT. Hasil Laut Sejati area Hukum Polsek Bulang pada hari Senin tanggal 01 April 2024 sekira pukul 14.00 Wib . Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Bulang yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA A.ZEBUA, SH, melakukan penyelidikan dan dan diketahui posisi bahwa Pelaku bernama ND (37) tahun telah melarikan diri dan sedang berada di Kec. Peudada Provinsi Aceh.
Kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekira pukul 22. 30 wib, team sampai di Desa PEUDADA Biureun Aceh yang di pimpin oleh kanit Reskrim Polsek Bulang Ipda Arifin Zebua, SH, untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka NN, dan diamankan dari tangan pelaku uang tunai sebesar Rp.500.000 diduga sisa dari Uang Penggelapan, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Bulang untuk dilakukan penyelidikan / penyidikan lebih lanjut, mengambil keterangan saksi korban MD dan dua saksi lain bernama inisial SU & SY.
IPDA A.ZEBUA, SH, menyampaikan Pada saat penangkapan telah diamankan barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) diamanakan dari tersangka NN dan 1 (satu) lembar Kas Keluar. Tersangka telah melanggar PASAL Pasal 374 K.U.H.Pidana.
(Red)