Diduga Kuat Perusahaan HPH PT Kalimantan Satya Kencana (KSK) Yang Ada di Melawi, Lakukan Pencurian Kayu Di luar Blok RKT

YUTELNEWS.com | Melawi, Kalbar– Kabupaten Melawi Kalimantan Barat yang merupakan salah satu kaya dengan sumber daya alam (SDA) baik Kayu Emas dan lainnya.Namun beberapa tahun terakhir yang lalu telah terjadi eksploitasi hasil hutan kayu di wilayah Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat Dengan potensi kayu yang melimpah ruah membuat para investor dengan berbagai cara dilakukan untuk bisa masuk dan membuka usaha dibidang perkayuan. Dimana saat inipun potensi kayu semakin berkurang, sehingga pemegang ijin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan (IUPHHK-HPH) pada PT KSK diduga kuat telah melakukan penebangan kayu diluar blok RKT, hal tersebut disampaikan oleh salah seorang Narasumber Berinisial (AS) warga Melawi yang merupakan penggiat lingkungan kepada Awak Media menyampaikan PT KSK memiliki ijin usaha pemanfaatan hasil hutan (IUPHHK-HPH) hutan produksi seluas, 48.000 HA berada di wilayah Kabupaten Melawi.

“Pantauan Awak Media di lokasi terdapat ratusan potong Tunggul bekas tebangan kayu yang di ambil dari lahan yang diduga kuat penebangan di luar RKT.mengingat di sekitar lokasi telah temukan patok batas pemberitahuan batas RKT, sedangkan pengambilan kayu yang dilakukan di luar batasan patok RKT masuk pada wilayah Kahiya Kec Ella hilir yang mana seharusnya RKT tersebut masuk wilayah desa Mandau Baru dan Desa Nyanggai kec Pinoh Selatan”,ucap salah satu warga kamis, 02/05/2024

Berdasarkan keterangan narasumber bahwa blok RKT tersebut berakhir pada tahun 2020 namun kenyataannya di lapangan pihak KSK masih terus melakukan penebangan di dalam area RKT tahun 2020 dengan alasan cuci blok RKT”, ucapnya.

Hasil investigasi kelapangan dilansir oleh media MK.Tipikor ditemukan bukti ratusan tunggul sisa tebangan berbagai jenis kayu yang di perkirakan mencapai 7000 M3 diduga kayu hasil curian diluar RKT.

Sementara penebangan pohon di luar RKT merupakan tindakan Pidana yang di landasi oleh pasal 50 dan pasal 78 UU nomor 41/1999 Jo UU Nomor 19/2004 merupakan salah satu upaya perlindungan hutan dalam rangka mempertahankan fungsi hutan secara lestari.

Perusahaan KSK diduga kuat telah melakukan pelanggaran penebangan kayu diluar RKT dan telah melanggar UU nomor 19/2024 tentang penetapan peraturan pemerintah.penebangan di luar blok RKT dapat dikenakan sanksi pidana perusakan hutan dengan ancaman 10 tahun penjara dengan denda maksimal 5 Milyar.dan sanksi tersebut akan berkaitan dengan keharusan perusahaan membayar PSDH dan DR sebesar 15 kali lipat”,ucapnya.

Sanksi administrasi lebih berat berupa denda administrasi kepada PBPH sebesar 15 kali PSDH juga bisa dikenakan terhadap kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu tumbuh alami (Hutan alam) dalam hal : menebang pohon sebelum Rencan kerja tahunan di sahkan,juga menebang pohon untuk pembuatan koridor sebelum ada persetujuan atau tidak sesuai dengan pembuatan koridor”, ucapnya.

Belum lagi terkait adanya dugaan ketidak sesuaian volume kayu pada data barcode dengan Riel maka jika dilihat secara proses seluruh kayu bulat hasil penebangan dilakukan pengukuran dan pengujian oleh GANISPH penguji kayu bulat dari pihak perusahaan dan di catat pada buku ukur sebagai dasar pembuatan laporan hasil penebangan (LHP) kayu.

Dimana kayu bulat yang telah di lakukan pengukuran dan pengujian batang berbatang dilakukan penandaan pada bontos dan atau badan kayu menggunakan label ID quick responden code barcode tersebut membuat informasi PBPH nomor izin blok tebangan jenis kayu dan volume (panjang dan diameter log).

Bahkan terkait data volume kayu yang tidak sesuai dengan data pada barcode, patut diduga perusahaan mencurangi proses pengukuran, sehingga LHP kayu menjadi tidak sesuai dengan Riel yang ada.

“Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Surat Keterangan Sah Hasil Hutan Kayu) dan Berita Acara serah terima kayu bulat 03/BAST-KB/TPK2 CKB/6/2023″ Adanya dugaan kuat Management di lapangan perusahaan KSK telah melakukan penipuan pelanggaran terhadap masyarakat dan Negara sebagai penerima pajak (PSH&DR) serta kelompok masyarakat menerima Fee Kubikasi kayu dari perusahaan.

Hal ini terungkap saat salah satu dari Awak Media MKtipikor yang juga pegiat lingkungan yang ada di Kabupaten Melawi melakukan investigasi lapangan pada akhir tahun 2023 yang lalu.

“Awak Media sudah melakukan penelusuran ke lokasi yang diduga dilanggar oleh Perusahaan tersebut, mereka telah melakukan penebangan diluar blok ijin RKT. Dengan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Perusahaan tersebut yang sudah melakukan penebangan kayu diluar RKT yang berada di wilayah Kabupaten Melawi ini sudah barang tentu melanggar UU.No.41 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan UU.No.19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU.No.1 Tahun 2004 tentang perubahan atas UU.No.41 Tahun 1999.dan berharap pihak dinas terkait berkerja sama dengan APH untuk melakukan verifikasi lapangan.

Kami menyampaikan, “Kesalahan diluar blok RKT dapat dikenakan sanksi pidana perusakan hutan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar. serta penerapan hukuman Pidana sebagai pilihan, dan sanksi ini juga akan berkaitan dengan keharusan membayar PSDH & DR sebesar 15 kali lipat. Saya tegaskan juga apabila tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan kami akan berkolaborasi dengan pihak KPK, Kepolisian dan beberapa Lembaga lainnya”, tutupnya.

“Pihak Media ini sudah berulang kali menghubungi dan mengkonfirmasi hal tersebut kepada pihak Pimpinan perusahaan PT KSK, namun sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi belum pernah ada Jawaban bahkan kontak WhatsApp di blokir.

Kami menyampaikan, “Kesalahan diluar blok RKT dapat dikenakan sanksi pidana perusakan hutan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda maksimal 5 milyar. serta penerapan hukuman Pidana sebagai pilihan, dan sanksi ini juga akan berkaitan dengan keharusan membayar PSDH & DR sebesar 15 kali lipat. Saya tegaskan juga apabila tidak ada tanggapan dari pihak perusahaan kami akan berkolaborasi dengan pihak KPK, Kepolisian dan beberapa Lembaga lainnya”, tutupnya.

Penulis : Musa

Korwil Kalbar

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN