YUTELNEWS.com | Seorang pengedar sabu antar kabupaten/kota di Aceh berhasil diringkus unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa saat hendak transaksi sabu seberat 1 kg atau 1.029 gram di pinggir jalan Desa Ulee Gampong Kecamatan Syamtalira Bayu, Kabupaten Aceh Utara, Kamis (02/05/2024).
Kapolres Langsa, AKBP Andy Rahmansyah, SIK, SH didampingi Waka Polres Langsa, Kompol Dheny Firmandika, S.AB. SIK, Kasat Resnarkoba Polres Langsa, AKP Mulyadi, SH. MH, Kasi Humas, Iptu Tri Mulyono mengatakan, tersangka berinisial JH, 41, wiraswasta, warga Desa Bale, Kecamatan Syamtalira Bayu Kabupaten Aceh Utara.
Terungkapnya transaksi sabu ini diawali informasi dari masyarakat tentang banyaknya peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kota Langsa yang dilakukan oleh seorang laki-laki yang berasal dari Kabupaten Aceh Utara.
Kemudian oleh anggota Unit Opsnal Sat Resnarkoba Polres Langsa yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba AKP Mulyadi, SH. MH melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait informasi tersebut.
Lanjut Kapolres, setelah didapatkan informasi lebih lanjut dari masyarakat bahwa yang bersangkutan JH menjemput narkotika jenis sabu dari Kabupaten Aceh Utara untuk diedarkan di daerah Kota Langsa sehingga Kasat Resnarkoba dan Unit Opsnal memperluas penyelidikan ke daerah yang dimaksud untuk melakukan pencarian terhadap orang yang dilaporkan tersebut.
Kemudian sesampainya di wilayah Kabupaten Aceh Utara tepatnya di pinggir jalan Desa Ulee Gampong Kabupaten Aceh Utara terlihat ada tiga orang laki-laki yang diduga sebagai target operasi yang dicari, sehingga langsung dilakukan penggerebekan.
Namun dua orang lainnya berhasil melarikan diri dan mengamankan JH. Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan dan sepedamotor Honda Scoopy No Pol BL 4592 NAG miliknya ditemukan barang-bukti berupa 1 paket besar sabu tersebut di bawah jok sepeda motornya.
“Setelah dilakukan interogasi, selanjutnya Kasat Resnarkoba dan tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku lainnya yang sebelumnya melarikan diri berinisial HR (DPO) dan NEK (DPO) yang diduga terlibat dalam perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut. Namun setelah dilakukan pencarian di seputaran wilayah Kabupaten Aceh Utara terhadap pelaku HR (DPO) dan NEK (DPO) masih belum berhasil ditemukan,” ungkap Kapolres Langsa.
Adapun peran dari tersangka tersebut diduga sebagai perantara/kurir dalam transaksi jual beli sabu dari wilayah Kabupaten Aceh Utara untuk selanjutnya akan diedarkan di wilayah Kota Langsa.
“Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama, sebelumnya pada tahun 2019 ianya divonis Pengadilan Negeri Lhoksukon selama 2 tahun penjara, kemudian menjalani masa hukuman di Lapas Kelas II B Lhoksukon,” sebutnya.
Selanjutnya tersangka dan barang-bukti dibawa ke Mapolres Langsa guna proses penyidikan lebih lanjut, sedangkan kedua orang lainnya yaitu HR (DPO) dan NEK (DPO) masih dalam proses Penyelidikan Sat Resnarkoba Polres Langsa.
Selain diamankan barang bukti sabu seberat 1.029 gram, HP sepeda motor Honda Scoopy warna merah, No Pol BL 3914 KAW dan Honda Scoopy warna hitam, No Pol BL 4592 NAG.
“Tersangka JH dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” tandas Kapolres Langsa.
(Kaperwil Aceh – Said Yan Rizal)