Telah Terjadi Tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan dan Pelaku Dihakimi Massa

 

YUTELNEWS.com – Subulussalam. 

Pada hari minggu tanggal 5 Mei 2024, telah terjadi tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang berakibat pelaku dihakimi massa, bertempat di Dusun Lae Mbetar Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Identitas pelaku:

a. Nama : Teri Dodi.

b. Umur : 30 tahun.

c. Pekerjaan : Wiraswasta.

d. Alamat : Desa Jaya Mukti Kec. Tanjung Palas Kab. Dumai Prov Riau.

Korban :

a. Nama : Desta Ria.

b. Umur : 42 Tahun.

c. Pekerjaan : Wiraswasta.

d. Alamat : Dusun Lae Mbetar Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Saksi:

a. Nama : Ridho.

b. Umur : 37 Tahun.

c. Pekerjaan : Wiraswasta.

d. Alamat : Dusun Lae Mbetar Desa Kuta Cepu, Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Kronologis kejadian bertempat di Dusun Lae Mbetar Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam telah terjadi pencurian dengan Kekerasan terhadap korban an. Desta Ria diketahui bahwa sebelumnya korban sedang berada di dalam rumah yang sedang beristirahat.

Tiba tiba korban melihat seorang laki-laki yang masuk ke dalam rumah dan langsung melakukan pencurian gelang emas korban yang berada di tangan sebelah kiri korban yang di perkirakan berjumlah ± 10 Gram emas ± Rp. 11.000.000 (sebelas juta rupiah)

Kemudian korban melakukan perlawanan dengan mengambil sebuah senapang angin yang berada di dekatnya.

Secara spontan pelaku juga mengambil sebuah tabung gas, kemudian pelaku memukul kepala korban dengan tabung gas tersebut tepat di kepala korban sehingga korban jatuh dan terkapar dan dalam keadaan sadar.

Kemudian korban berteriak meminta tolong, yang membuat pelaku langsung melarikan diri.

“Mendengar suara teriakan saksi dan warga setempat langsung mengejar pelaku, kemudian pelaku berhasil tertangkap oleh warga dan di hakimi oleh masyarakat setempat.

Pada pukul 18.00 wib kemudian korban dan pelaku dibawa ke RSUD Kota Subulussalam oleh pihak Polres Subulussalam, untuk dilakukan penanganan medis.

Korban Desta Ria, luka robek diatas pelipis mata sebelah kiri. pelaku Teri Dodi, kepala luka terkena hantaman batu, kayu dan tangan, rahang kanan luka terkena pukulan batu, kayu dan tangan.

Terjadinya penghakiman massa oleh pelaku dikarenakan pelaku melakukan tindak pidana pencurian dan kekerasan terhadap korban warga Desa Kuta Cepu Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.

Kerugian korban berupa emas telah diamankan oleh pihak Polres Subulussalam, untuk dijadikan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut.

 

Jalaludin Barat/R

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN