YUTELNEWS.com – Malawi Kalbar.
Folemik Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) biasanya menjadi jalan keluar yang akan selalu diambil oleh beberapa perusahaan dengan berbagai alasan.
Bagaimanapun alasannya, PHK bukanlah hal yang masuk akal dan mudah diterima oleh pihak Karyawan yang menerima PHK. langkah yang bisa dilakukan ketika tak terima di-PHK sepihak oleh Perusahaan?
Namun pihak perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit PT Citra Mahkota yang ada di Kabupaten Melawi kerap kali mengabaikan aturan Dimana aturan yang mengatur dalam melakukan PHK mesti harus dilakukan sesuai dengan ketentuan Hukum yang mengaturnya. Regulasinya sudah dijelaskan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam UU tersebut dijelaskan bahwa tak boleh melakukan PHK Secara sepihak. melainkan harus mesti ada perundingannya terlebih dahulu.
Namun sangatlah berbeda apa yang kerap kali terjadi dilakukan oleh pihak Perusahaan Sawit PT Citra Mahkota (CM) yang ada berada di wilayah Kabupaten Melawi,yang sering kali seenaknya serta terkesan Arogansi melakukan PHK terhadap seorang Karyawannya begitu saja tidak melalui perundingan terlebih dahulu bahkan tidak melakukan pemberian dulu Surat peringatan (SP).namun pihak PT Citra Mahkota (CM) selalu melakukan pemberhentian tanpa ada alasan yang jelas.
Salah seorang Karyawan PT Citra Mahkota yang terkena PHK sepihak semenjak Desember 2023 lalu menyampaikan Kepada Awak Media ini tidak diterima karena dirinya merasa tidak pernah melakukan kesalahan Patal dalam bekerja dan tidak pernah mendapatkan surat peringatan dari pihak perusahaan, tau-tau nya dapat surat PHK begitu juga yang pernah terjadi pada yang lain.Ini sudah sangat melanggar ketentuan hukum pihak PT Citra Mahkota melakukan PHK secara sepihak tanpa ada perundingan terlebih dahulu,” ucap
Salah satu Karyawan kepada Awak Media ini Rabu,08/05/2024.
Dia juga berharap ada penyelesaian serta mempertanyakan Kasus tersebut juga sudah dilakukan Mediasi di Disnaker Melawi beberapa waktu lalu untuk melakukan koordinasi dengan pihak perusahaan terkait hak-hak pesangon namun sampai hari ini pesangon yang bersangkutan Karyawan tersebut belum direalisasikan , bahkan saya pernah di chat ini WhatsApp oleh pihak HRD pesangon saya hanya di bayar,2jta 900rb.tetapi saya tidak mau ambil masa saya kerja selama 6 tahun di pesangon segitu”, katanya kepada Awak Media.
“Dia juga menambahkan saya tidak mau terima pesangon segitu, dan perusahaan juga sudah melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,” tegasnya.
Awak Media ini mengkomfirmasi pihak HRD PT Citra Mahkota Kebun Ella melalui via WhatsApp terkait hal tersebut namun sampai berita ini dilansirkan kemeja redaksi tidak ada jawaban.
Sementara itu pihak Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Kabupaten Melawi.melalui Kepala Bidang (Kabid) Mandela,S.Sos saat di konfirmasi terkait mediasi bersama pihak perusahaan beberapa waktu lalu,Dia menyampaikan pihaknya belum ada menerima LAPORAN dari Perusahaan”,ucap
Madel kepada Awak Media ini melalui via WhatsApp.
Penulis : Musa