Wow: Diperolok Salah Satunya Kampong Danau Tras Pemilihan BPK di Kota Subulussalam Masyarakat Sejumlah Desa Ricuh

YUTELNEWS.com | Pelaksanaan Pemilihan Badan Permusyawaratan Kampong (BPKam) periode 2024-2030 di 82 Kota Desa di Kota Subulussalam menuai kontroversi, (12/05/2024).

Informasi dihimpun media ini sejumlah Desa warga melakukan aksi protes keras lantaran dinilai kurang jujur dan adil (jurdil) dalam pelaksanaan itu.

Aksi protes tersebut dipicu terkait penetapan nama-nama tokoh pemilih yang telah ditetapkan penyelenggara dalam musyawarah ditingkat Desa.

Para peserta menilai sebahagian para calon menilai tokoh-tokoh yang memiliki hak pilih memiliki hubungan dekat dengan calon tertentu terkesan telah dikondisikan.

Sehingga warga dan para calon yang merasa di Dzolimi menilai pelaksanaan pemilihan secara demokrasi tersebut hanya formalitas, karena diduga pemenangnya telah disetting atau adanya calon titipan dari oknum tertentu.

Dihimpun dari berbagai sumber kericuhan dan aksi Protes tersebut terjadi seperti di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, Desa Subulussalam Selatan dan Desa Danau Tras, Kecamatan Simpang Kiri.

Hal yang diprotes warga hal yang sama terkait dengan nama pemilih

Seperti keterangan warga Desa Danau Tras, Pihak Kecamatan dan Panitia pemilihan BPKam, langsung melaksanakan pemilihan BPKam tanpa ada musyawarah dari pihak masyarakat dan BPK, yang sedang keluar dari acara pemilihan BPK mengurus untuk hak memilih yang layak dalam aturan Perwal tersebut.

Pertemuan tersebut sempat berdebat dari pihak Kecamatan dan masyarakat serta calon BPKam Danau Tras, setelah itu pihak Kecamatan mengambil kebijakan menyampaikan, setiap dusun tersebut yang layak untuk dijadikan pemilih wajib mengikuti Peraturan Walikota (Perwal) Subulussalam, dan dari itu coba dimusyawarahkan dusun masing-masing yang layak mengikuti katagori Perwal kami tunggu.

Dari itu pihak masyarakat dan calon BPK langsung turun kelapangan dusun masing-masing, untuk hak memilih yang sudah mengikuti katagori Perwal Walikota Subulussalam.

Setelah keluar (kurang lebih lima belas menit) terjadi yang tidak diinginkan kata masyarakat dan calon BPK, ini kata masyarakat dan calon BPK kami sudah perolok-olok atau dipermainkan pihak Kecamatan tidak menepati janji, apakah ini yang dikatakan demokrasi.

Keterbukaan informasi publik yang dilaksanakan dengan baik sesuai dengan UU KIP  pada akhirnya akan berdampak positif, seperti transparansi dan akuntabilitas badan-badan publik, akselerasi pemberantasan KKN, optimalisasi perlindungan hak-hak masyarakat terhadap pelayanan publik, persaingan usaha secara sehat, terciptanya pemerintahan yang baik dan tata kelola badan-badan publik serta akselerasi dalam demokrasi.

“Melaksanakan UU KIP dengan baik dan bersiap menjadi badan publik yang informatif dalam keterbukaan informasi publik, salah satu warga pemilih BPK menyampaikan memberikan hasil dusun yang sudah dicatat untuk musyawarahkan yang layak memilih dari aturan Perwal.

Camat Simpang Kiri Jairul Saleh,ST menyampaikan, sudah terlambat maka Camat menyuruh memilih dan sambutlah salah satu warga pemilih surat undangan belum saya bawa.

Camat Simpang Kiri Jairul Saleh menambahkan, seperti saya katakan dari awal sampai akhir ini, enggak apa laksanakan pemilihan maka warga pemilih terpaksa melakukannya, “kata warga Danau Tras.

Jalaludi Barat