YUTELNEWS.com | Batam – Heboh, Kasus gugatan perbuatan melawan hukum antara Hendri sebagai penggugat dan PT Barelang Megajaya Sejati sebagai tergugat semakin memanas berdasarkan Nomor Perkara : 164/Pdt.G/2024/PN Btm dengan alasan bahwa Hendri sebagai penggugat merupakan debitur dari PT Barelang Megajaya Sejati sebagai pemohon eksekusi. Perkara ini tercatat dengan nomor 29/Pdt.G.S-KEB/2023/PN Btm, yang berkaitan dengan perjanjian pengikatan jual beli (PPJB) yang dilakukan antara kedua belah pihak, pihak tergugat pada sidang sebelumnya memakai dokumen PPJB yang dikeluarkan 9 maret tahun 2023 yang belum pernah di sepekati kedua belas pihak. Senin, 13/05/2024.
Pada siaran Pers, Pengacara Hukum (PH) Penggugat mengatakan bahwa kasus tersebut ada kejanggalan.
“Menurut dokumen yang diajukan ke pengadilan, hubungan antara penggugat dan pemohon eksekusi terjalin melalui PPJB nomor T-09/PRBR/PPJB/III/20, yang ditandatangani pada tanggal 9 Maret 2020, untuk satu unit tanah dan bangunan di komplek perumahan Barelang Blok T No.9, Kelurahan Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam,” ungkapnya.
Lanjut, Dokumen tersebut juga menyatakan bahwa Hendri memiliki hak atas satu unit tanah dan bangunan di komplek tersebut, dengan nomor sertifikat hak guna bangunan No. 15096/Tanjung Uncang, berdasarkan bukti kwitansi pembayaran sejumlah uang sebesar Rp. 89.340.000,- kepada PT Barelang Megajaya Sejati.
Pihak penggugat hendri menguasakan kepada pengacara Saferiyusu Hulu, SH., MH.
Safer menjelaskan bahwa kasus ini muncul karena adanya kejanggalan terhadap Kontrak Perjanjian antara Penggugat dengan Tergugat yang mana Kontrak Perjanjian dimaksud terbit tahun 2023 sementara klien kami menandatangani Kontrak perjanjian PPJB pada tahun 2020.
Anehnya lagi bahwa Kontak Perjanjian Tersebut dibuat dibawah tangan tidak melalui Notaris & PPAT. Padahal objek yang diperjanjikan adalah sebidang tanah dan bangunan diatasnya yang terletak di Tanjung uncang, yang seharusnya Kontrak Perjanjian dibuat melalui Notaris dan PPAT karena disana ada pajak yang mesti dibayar ke Negara.
Begitu juga dengan cara cicilan nya, semestinya kredit masyarakat harus dicicil ke BANK. Karena BANK telah memiliki izin dari OJK untuk menghimpun dana dari masyarakat, karena ada juga pajak yang mesti di bayar ke Negara melalui bunga uang kredit. Tetapi sungguh miris jika Developer menerima / MENGHIMPUN dana cicilan beserta bunga dari nasabah nya selama bertahun-tahun sebagaimana kwitansi Pembayaran yang telah dibayarkan Penggugat kepada Tergugat.
“Pertanyaannya apakah developer perumahan di izinkan menghimpun dana dari Masyarakat selama bertahun-tahun seperti yang terjadi kepada Penggugat saat ini?,”Turut Safer Pengacara Penggugat.
Hingga berita ini ditayangkan, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak terkait.
(Tim Red)