YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Dalam rangka menseriusi upaya pemberantasan korupsi di Banyuwangi salah satu lembaga Swadaya Masyarakat dibawah bendera Banyuwangi Corruption Watch (BCW ) melakukan upaya membangun kerjasama kemitraan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Dimana pertemuan antara BCW dan KPK RI dilakukan di hotel Aston pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2024. Ketua BCW Masruri dalam kesempatan tersebut menyampaikan kepada pihak KPK RI yang diwakili Divisi pencegahan korupsi yang mana Masruri menguraikan tentang kasus kasus di Banyuwangi yaitu antara lain kasus Mamin dengan tersangka NH yang sampai saat ini tidak ditahan dan masih berkeliaran menghirup udara bebas.
Selain itu Masruri juga menyampaikan kasus lainnya seperti penjualan Saham yang juga akan dilaporkan ke KPK RI Penjualan saham terjadi di waktu Pilkada tahun 2020 pada waktu naiknya Ipuk Festiandani istri Bupati sebelumnya Abdullah Azwar Anas menjadi Bupati Banyuwangi.
Yang mana dari penjualan saham meraup dana Rp. 300 Milyard. Saham yang dimaksud adalah saham hibah yang diberikan oleh perusahaan tambang PT. BSI sebesar 10%, ” Iya tadi sudah saya sampaikan semuanya poin poinnya agar menjadi atensi KPK RI untuk Kabupaten Banyuwangi” Ujar Masruri. Kemudian dari pihak KPK RI yang diwakili Wakil Satgas pencegahan KPK RI Dion menyatakan ” Kami menyambut baik aspirasi dari Masyarakat Banyuwangi terutama dari kalangan LSM Banyuwangi yang diwakili kawan kawan BCW maka setelah ini nanti akan kita tindak lanjuti ke bagian penindakan untuk melakukan langkah langkah yang perlu dilakukan”.
Dan perlu diketahui Agenda KPK RI turun ke Banyuwangi adalah dalam rangka membawa misi untuk pencegahan korupsi di Daerah Banyuwangi yang salah satu kegiatannya adalah agenda sosialisasi kepada istri istri pejabat untuk ikut serta melakukan pencegahan korupsi kepada suaminya yang sedang menjabat. Kegiatan tersebut diadakan di Hall hotel Aston Banyuwangi pada pagi sampai siang.
Sedangkan untuk pelaporan ke KPK RI menurut Dion Wakil Satgas pencegahan tidak sulit tinggal mengirim berkas bisa melalui media elektronik Website KPK RI prosesnya satu bulan sudah ada jawaban atau pemberitahuan dari KPK akan dilakukan penyelidikan atau perlu penambahan alat bukti. BCW yang dimotori Ketuanya Masruri berjanji akan terus mengawal kasusnya NH yang bersinergi dengan KPK RI dan akan segera melaporkan kasus baru terkait penjualan saham ke KPK RI sebab diindikasikan penjualan saham di waktu Pilkada ada kepentingan politik yang diduga ada kerugian Negara.
(Slamet/imam)