YUTELNEWS.com | Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pasal 18 dilemahkan. sebab wartawan tupoksinya ada di pasal 18 tidak diindahkan oleh orang yang tidak tahu apa-apa dengan pasal 18 maksud dan tujuannya apa…?
“Pasal 18 berbunyi siapa saja yang menghalangi tugas wartawan akan di kurung penjara 2 tahun, denda Rp.500.000.000 Juta. “tapi tidak jalan hanya dibaca saja pasal 18, “dengan ketawa saya baca katanya Roni Syehrani wartawan Bidik Nasional.
Belum pernah saya dengar dan pengetahuan saya wartawan kenak teror, intimidasi dan aniaya. pelaku bayar denda Rp.500.000.000 Juta, yang ada buat efek jera terhadap pelaku. “jelasnya Roni.
“Maka dari itu wartawan melaksanakan tupoksi dengan apa dilihat, dengar dan memperoleh berita dan konfirmasi narasumber sesuai dengan 5W + 1H. memang betul jadi wartawan banyak resikonya, memang dan memang harus terima resiko.
Apa bila wartawan salah dalam menulis berita, jangan salahkan wartawan tapi salahkan narasumber. wartawan menulis apa yang dikatakan narasumber, tidak tahu maksud dan tujuan ya tanya dengan wartawan dan narasumber bukan memvonis langsung.
Wartawan salah menulis berita, laporkan dengan perusahaan media tempat wartawan bersangkutan menulis berita dan Dewan Pers bukan ke APH. wartawan tidak ada urusan dengan APH, terkecuali masyarakat itu urusan dengan APH seperti apa saya katakan diatas. “tegasnya Roni.
(Red/Jalaludin Barat)