Lelang Proyek Di Bagian Pengadaan Barang & Jasa Pemkab Lahat Akan Di Lakukan Sesuai Prosedur & mengacu pada Perpres

YUTELNEWS.com | Lahat sumsel -1 -Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah

& Pengadaan. Barang/Jasa – Standar /Pedoman – Cipta Kerja

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia

Peraturan LKPP ini mengatur tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia. Peraturan Lembaga ini menjadi pedoman bagi Pelaku Pengadaan dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah untuk melaksanakan proses Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah melalui Penyedia meliputi: a. persiapan Pengadaan Barang/Jasa; b. persiapan Pemilihan Penyedia; c. pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui Tender/Seleksi; d. persiapan dan pelaksanaan pemilihan Penyedia melalui E-purchasing, Penunjukan Langsung, Pengadaan Langsung dan Tender Cepat; e. konsolidasi; f. pelaksanaan Kontrak; g. serah terima; dan h. penilaian Kinerja Penyedia.
& Dokumen yang ada pada pokja

Kepala bagian ,Pengadaan Barang & jasa pemkab Lahat ,
Saat Di konfirmasi melalui pesan WhatsApp,Selasa
(21/5 2024) Terkait Lelang Proyek pengadaan barang & jasa di pemkab lahat Tahun Anggaran 2024,Apakah akan sesuai prosedur dan mengacu pada perpres Tidak ada (KKN) Korupsi kolusi & Nepotisme

Ananta ST.MT selaku Kepala Bagian Pengadaan barang & Jasa pemkab Lahat ,Mengatakan setiap anggota pokja tentu akan mengikuti dan berpedoman pada aturan dan Regulasi yang ada

Sementara Dodo arman Selaku Ketua Lsm KPKN Provinsi sumsel
Saat di minta tanggapan Terkait lelang proyek tahun 2024 di unit pengadaan barang dan jasa kab lahat.
Mengatakan” Sudah Mencium ada aromah dugaan kecurangan, tapi saya Berharap jangan sampai ada (KKN ) Saat pelelangan Proyek di pemkab lahat Tahun 2024 & apabila nanti diduga terjadi kecurangan, kami akan melakukan aksi dan akan Melaporkan panitia pelelangan ke polda sumsel.

Sementara Salah satu Kontraktor yang Tidak ingin disebutkan Namanya inisial HH ,yang sedang mengikuti Tender lelang proyek di Unit lelang pengadaan barang & jasa pemkab lahat ,Berharap agar ,Panitia Menegakan peraturan dan prosedur yang berlaku.

Ia juga berharap yg akan menjadi pemenang tender itu memang CV yang mengikuti aturan dan sesuai prosedur pelelangan.

Dan apabila Nanti di temukan ada KKN maka ia akan menempuh jalur Hukum ,akan Menggugat Secara perdata di pengadilan negeri lahat.” Jelasnya.

(Abdul Ujang)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN