YUTELNEWS.com/
Personel Reskrim Polsek Medan Timur mengamankan 2 pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) masing-masing berinisial HE (38) warga Jalan Marindal I/Simpang Kongsi dan SS (49) warga Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
Kapolsek Medan Timur, Kompol. Briston Napitupulu kepada wartawan, Rabu (22/05/2024) mengatakan peristiwa pencurian Sepeda Motor milik Syawaluddin (19) warga Torgamba, Kabupaten Labuhanbatu itu terjadi di parkiran Masjid Jalan Sidorukun, Kelurahan Pulo Brayan Darat I, Kecamatan Medan Timur pada, Senin (08/04/2024) sore.
“Atas pencurian Sepeda Motor Honda Scoopy merah BK 4762 ZAR itu, korban membuat Laporan dengan Nomor : LP/B/231/IV/2024/Polsek Medan Timur, Polrestabes Medan,” ujarnya, Kamis (23/05/2024).
Petugas yang menerima laporan korban sambungnya, petugas langsung melakukan cek lokasi dan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas mendapat informasi keberadaan kedua pelaku di kawasan Jalan Marindal I/Simpang Kongsi.
“Minggu (19/05/2024) sore petugas bergerak ke lokasi dan langsung mengamankan kedua pelaku. Dari tangan keduanya juga disita barang bukti Sepeda Motor milik korban dan 1 Honda Supra warna Hitam. Selanjutnya kedua pelaku berikut barang bukti digelandang ke Mako Polsek Medan Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,” pungkasnya.
(Ade saputra)