YUTELNEWS.com | Batam – Debitur atau konsumen yang bernama Sandra (S) diduga kuat memberikan data Palsu kepada Pembiayaan BFI Finance Indonesia Cabang Batam di Komp. Bumi Riau Makmur, Jl Laksamana Bintan untuk melakukan pengajuan atau pencairan dana. Sebelumnya Pihak BFI pun dalam hal ini tidak mengetahui jika mobil tersebut ada pemilik yang sebenarnya. Hal ini terungkap saat adanya penunggakan beberapa bulan dan pihak BFI mengatakan kepada pemilik unit akan ditarik mobil tersebut.
Team Light Independent Bersatu (Libas) DPW Kepri bersama dengan Lembaga Perlindungan Konsumen (LPKNI) memenuhi jadwal pertemuan oleh management BFI terkait persoalan BPKB Mobil milik pak Bambang yang diduga digelapkan oleh S.
Pada Sabtu (25/05/2024), pagi hari Team Libas DPW Kepri bersama dan LPKNI mengadakan pertemuan langsung dengan pihak Manajemen perusahaan BFI Finance. Dalam pertemuan tersebut Team Libas dan LPKNI menjelaskan tentang kepemilikan mobil yang sebenarnya. Sonifati Harefa ketua LPKNI Kepri menerangkan bahwasanya pemilik mobil tersebut atas nama Bambang bukan milik S.
“Pertama-tama terimakasih kepada pihak management BFI Indonesia telah memenuhi permintaan kami untuk bisa bertemu langsung. Tentu hal yang utama adalah bersilaturahmi sebagai mitra yang baik dan hal yang kedua adalah pertemuan kita diawali dengan sebuah hal, kita berharap ini semuanya akan baik, komunikasi yang baik,” tutur Soni.
Soni menjelaskan bahwa mobil tersebut milik pak Bambang.
“Awalnya pak Bambang menitipkan STNK kepada Bu Sofi untuk perpanjangan STNK, kok tiba-tiba seperti ini. Kita menduga ada oknum-oknum tertentu yang ingin bermain dalam pendataan dan survei di lapangan sehingga lolos, mulus dan cair dana tersebut.
Dikatakan bahwa informasi yang di himpun, Bu Sandra telah membuat pernyataan kepada pihak BFI bahwa tidak mampu untuk membayar cicilan, dan mempersilahkan pihak BFI untuk menarik kendaraan tersebut.
“Yang menjadi pertanyaan dasar siapakah pemilik mobil tersebut, Sandra atau Bambang,?, kami bukan mendiskreditkan sesuatu hal, dari keterangan pak Bambang yang kita ambil bahwa mobil tersebut tidak pernah dihibahkan atau dijualbelikan kepada yang bersangkutan” Tanya Soni.
Soni ketua LPKNI mengatakan bahwa sebagai perusahaan yang dilindungi oleh undang-undang dan diawasi oleh OJK tentunya ada konsep keadilan yang sama.
“Dalam sebuah keputusan MK nomor 18 yang diterbitkan pada 6 Januari tahun 2020 bahwa pihak pembiayaan tidak boleh menarik kendaraan konsumen kecuali bahwa diserahkan secara ikhlas, sukarela dan atau melalui proses pengadilan dan bukti-bukti,” terangnya.
Soni berharap agar saling berkontribusi dalam mengatasi persoalan ini.
Menanggapi hal ini, pihak management mengatakan bahwa sebagai debitur kita yang bernama Sandra itu telah memenuhi persyaratan dalam pengajuan dan pencairan dana.
“Mobil, STNK, BPKB, dan jual beli terpenuhi pak, karena terpenuhi maka pihak BFI akan proses. Salah satu prosesnya melakukan survei rumah, layak atau tidak layaknya debitur terkait kapasitasnya. Kami telah melakukan tahapan tahapan, baik di OJK dan undang-undang dasar pembiayaan. Syarat syarat awal itu terpenuhi, baik itu KWINTASI surat jual beli, BPKB dan dokumen lainnya,” ucap Pak Ari sebagai Management BFI.
Pak Ari mengatakan bahwa secara bisnis dan legalitas atas nama pak Bambang kami tidak kenal, karena yang kami kenal adalah Bu Sandra sendiri sebagai konsumen, BFI terdaftar dan di awasi oleh OJK.
Jony ketua Team Libas berharap kepada pihak BFI untuk menghadirkan Debiturnya (Sandra), pak Bambang, dan pihak BFI.
“Agar kita bisa mengetahui benang merahnya dan titik terangnya maka kita minta perlu menghadirkan konsumen/ debitur pihak terkait yang bernama Sandra, pak Bambang dan pihak BFI,” Ucap Jony.
Kini, mobil pak Bambang selanjutnya dalam pengawasan Team Libas dan LPKNI.
Part 2
(Tim Red)