YUTELNEWS.com Melawi, Kalbar- Berawal dari menghadiri undangan mediasi penyelesaian masalah lahan sawit antara Pudut dengan pihak PT. Citra Mahkota pada hari kamis, 22 Februari 2024 lalu di Aula kebun PT. Citra Mahkota. Ajai Rolos (58) hadir mewakili pihak keluarga Pudut saat mediasi sempat terjadi adu mulut sehingga mendapatkan penganiayaan dari WHE seorang Oknum Secure Sockets Layer (SSL) kebun PT Citra Mahkota yang ada di Kecamatan Ella Kabupaten Melawi.
Tak terima dengan penganiayaan tersebut, Ajai Rolos langsung melaporkan perbuatan penganiayaan berupa pemukulan pada Area Pelipis atas mata terlihat memar akibat pukulan. dan bahu kanannya oleh Oknum WHE Asstn SSL PT Citra Mahkota, yang saat itu pelaku langsung di tarik Kepala Security ketempat lain.
Kepada Awak Media ini Ajai Rolos, menceritakan saat dianiaya dirinya tidak melakukan perlawanan kepada pelaku, selanjutnya berdasarkan hasil visum di Rumah Sakit Pratama Ella Hillir, Ajai Rolos langsung membuat laporan Polisi di Polsek Ella Hilir dan beberapa hari kemudian pelaku dan semua saksi di mintai keterangan oleh Reskrim Polsek Ella Hilir.
“Usai pelaku dan semua saksi di minta keterangan oleh Reskrim Polsek Ella Hilir, proses berjalan akhirnya perkara ini di limpahkan ke Polres Melawi. Selanjutnya pada tanggal 18 Maret 2024 saya membuat Laporan Polisi di Polres Melawi. Sejak laporan saya tanggal 18 Maret 2024 sampai dengan akhir Mei 2024 saya tidak mendapatkan perkembang proses penyidikannya,” ungkap Ajai Rolos Kepada Awak Media, Rabu,29/5/24
Masih menurut Ajai Rolos, pada tanggal 28 Mei 2024 dirinya sebagai korban mengutus salah satu keluarganya untuk mempertanyakan perkara penganiayaan oleh pelaku ke Kejaksaan Negeri Sintang.
“Salah seorang keluarga saya yang saya minta untuk mengecek perkembangan kasus saya ke Kejaksaan Negeri Sintang, diketahui melalui jawaban TU Kejaksaan Negeri Sintang mengatakan berkas dikembalikan ke Polres Melawi karena belum lengkap dokumennya, tentu hal itu membuat saya sangat kecewa. saya warga Indonesia berhak mendapat keadilan di negeri ini, karena saya sudah lansia di pukul di aniaya oleh orang yang katanya berpendidik dan bermodal, sehingga perkara ini terkesan lamban dan kurang di perhatikan jadi saya berharap pihak kepolisian segera menangkap dan menahan pelaku jika berbelit-belit saya akan naik sampai ke Kapolda saja . saya hanya memohon keadilan karena saya punya anak, manantu dan keluarga, mereka merasa terpukul karena kasus ini di sepelekan,” ucapnya kepada Awak Media dengan tegas.
“Saya sadar kalau kami orang kecil, lemah dan buta hukum kapada siapa kami harus mengadu, oleh karena itu, saya meminta kepada penegak hukum, agar dapat mengadili pelaku penganiayaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia,” Ucap Ajai Rolos dengan nada kesal.
“Kasat Reskrim polres Melawi saat di konfirmasi Awak Media ini melalui Humas Polres Melawi, Bripka Arbain menyampaikan terkait kasus tersebut bahwa berkas kasusnya sudah sampai di Kejaksaan, namun pihaknya masih membutuhkan tambahan keterangan untuk memperkuat alat bukti, Karna masih ada perbedaan keterangan antara saksi korban dan saksi pelaku.dan kita meyakini kasus ini tetap akan berlanjut”, ucapnya.
Penulis : Korwil Kalbar

















