Hal Pemilihan Calon BPKam Siperkas, Itu Bukan Berita Hoax

YUTELNEWS.com/

Pemilihan Badan Permusyawarahan Kampong(BPKam) Siperkas Kecamatan Rundeng, diduga cacat hukum pasalnya panitia menerima calon peserta tidak memenuhi syarat administrasi yang sah, hari rabu(29/5-2024) hal itu bukan berita hoax(berita bohong).

“Secara terpisah wartawan awak media ini menjumpai Pj Kepala Kampong Siperkas Sawal menyampaikan, kebenaran permasalahan satu calon Saniati BPKam Siperkas bermasalah memberikan kepada panitia pemilihan BPKam Siperkas bukan ijazah melainkan surat keterangan Pelatihan Penghayatan Pengamalan Pancasila(P4).

Lanjut Sawal, saya pun pernah sekolah itu bukan ijazah tapi sejenis surat keterangan P4 itu tidak bisa dijadikan persyaratan sebagai calon BPKam namun mereka tetap memaksa.

Seterusnya takut ribut dengan panitia pemilihan BPKam Siperkas, maka dari itu dilanjutkan juga. herannya kok bisa dari pihak panitia pemilihan BPKam Siperkas dan Pemerintah Desa Siperkas memberikan luang untuk Saniati maju sebagai calon BPKam Siperkas sebab tidak cukup persyaratan salah satu calon BPKam, yang lebih kacau bukan ijazah yang dilampirkan, melainkan surat keterangan P4.

“Tindakan pemalsuan data pribadi menurut hukum pidana diatur dalam pasal 378 Kitab Undang Undang Hukum Pidana, yang berbunyi bahwa barang siapa yang menggunakan nama palsu atau martabat palsu dengan tipu muslihat atau kebohongan untuk kepentingan atau keuntungan sendiri dianggap melanggar hukum dan pidana penjara 4 tahun.

Selain itu, juga dituangkan dalam Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai pemalsuan data pribadi yang tertuang dalam surat-surat. pada pasal tersebut, yang dimaksud dengan surat-surat, meliputi akta otentik, surat utang atau sertifikat utang, surat sero atau sertifikat sero calon, tanda tangan, surat kredit atau surat dagang dan tindakan melanggar pasal ini dengan pidana penjara 8 tahun.

Dalam hal ini panitia pemilihan BPKam Siperkas harus bertanggung jawab atas peristiwa tersebut karena sangat merugikan calon peserta lain, dan ini sangat fatal sekali kesalahan dari panitia pemilihan BPKam Siperkas.

“Salah satu anggota DPD Ormas LAKI Subulussalam Ismail dan wartawan media ini mendatangi kediaman Sekretaris Desa Siperkas yang juga merupakan Ketua panitia pemilihan BPKam Siperkas menyampaikan, memperlihatkan fisik persyaratan salah satu calon tersebut bukan ijazah melainkan surat keterangan P4.

Lanjut Ismail menuturkan kepada kami, kalau kami tidak terima istrinya mencalonkan diri sebagai kandidat anggota BPKam Siperkas dan suami dari calon BPKam tersebut marah marah dengan nada tinggi kepada kami. sehingga terpaksa kami terima, dari pada terjadi hal yang tidak diinginkan.

Lalu suami calon BPKam tersebut mengatakan, istri saya harus ikut calon kalau dia terpilih saya yang bertanggung jawab atas ijazahnya,”jelasnya Ismail.

“Anggota DPD Ormas LAKI Subulussalam Ismail sempat bantah pernyataan Ketua panitia pemilihan BPKam Siperkas, kalau kalian merasa terancam kenapa kalian tidak tunda dulu pemilihannya. karena ini sudah betul-betul menyalahi aturan yang melanggar Peraturan Walikota(Perwal), dan apa kata Ketua panitia pemilihan BPKam Siperkas ya sudah lanjutkan saja katanya Sawal Pj Kepala Desa Siperkas, ya kami lanjutkan terus. “pungkasnya Ismail.
(Jalaludin Barat)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED