Di Duga Akan Jual Gas LPG 3 Kg Keluar wilayah operasional Truck Agen di tahan

banner 468x60

YUTELNEWS.com/

Kendal, Masyarakat dibuat resah karena Hilangnya Gas LPG 3 kg dari Pasaran dan tingginya harga gas LPG 3 kg yang jauh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yang ditetapkan pemerintah Beberapa bulan terakhir

banner 336x280

Pada hari Kamis, 30 Mei 2024 di Jl. Arteri Weleri Kendal ditemukan mobil Agen LPG tengah mendistribusikan Gas LPG 3 kg ( bersubsidi ) ke mobil carry warna hitam dan ternyata itu akan didistribusikan ke 2 armada carry lainnya berwarna putih, dalam kurun waktu yang bersamaan.
Saat ditanya alasan menurunkan Gas LPG dipinggir jalan adalah letak pangkalan yang tidak terjangkau oleh mobil agen. Lalu salah satu dari mereka menunjukkan kalau pangkalan tersebut ada dibelakang dari tempat mobil tersebut mendistribusikan. Setelah menceritakan kegiatan ini SDH berlangsung setahunan DG harga Rp 16.500,- dan tidak bisa menjelaskan kenapa harganya segitu dia menelepon orang kepercayaan agen, yang setelah datang memperkenalkan diri sebagai kepala operasional agen dengan inisial A lalu dia mengatakan bahwa ini pangkalan milik dia, dan mobil lainnya adalah milik pangkalan juga. Dalam keterangannya A mengatakan bahwa selain kepala operasional A juga sub agen, dari agen harga Rp14.250 , lalu dijual ke pangkalan oleh sub agen sebesar Rp16.500.

Muhammad Sunoto Hanan yang saat itu ada di TKP mengatakan,” pendistribusian gas LPG yang sah sudah jelas dari SPBE ke Agen lalu ke Pangkalan dan berakhir di Konsumen. Dari hal tersebut si A sudah jelas memperpanjang rantai distribusi padahal dalam pendistribusian LPG 3kg bersubsidi tidak ada sub agen,” jelasnya.

Yang menjadi kejanggalan lagi adalah gas LPG 3 kg tersebut diturunkan tidak di lokasi titik agen tapi malah dilimpahkan ke 3 unit mobil carry yang sudah stanbay dipinggir jalan raya arteri Weleri sebelum mobil dari agen datang. Hal ini jelas menimbulkan kecurigaan dari kami kalau gas tersebut diduga dijual ke wilayah diluar kendal. Siapa yang menjamin kalau LPG tersebut sampai ke pangkalan di wilayah Kendal ,” imbuhnya.

Tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 dimana Agen LPG 3kg subsidi harus menyediakan minimal 1.Armada Truk dan 1 Armada Pikup untuk menjangkau lokasi yang tidak bisa dijangkau oleh Truk. Padahal menurut keterangan supir bahwa agen tersebut hanya miliki 1 Unit Truk saja. Kemudian dalam perekrutan pangkalan ternyata menggunakan koneksi orang dalam sehingga tidak menggunakan SOP secara benar,” jelasnya.

” pangakalan milik si A yang merangkap sebagai pejabat agen dan mengaku sebagai sub agen itu berada di dalam rumah yang terbuat dari papan, diletakkan dalam rumah menjadi satu dengan ruang tamu, ini sangat rawan sekali dan anehnya lolos menjadi salah satu pangkalan agen tersebut bahkan menurut keterangan A ini adalah sub agen yang dikelola dengan kebijakan pribadi,” katanya.

” Kami akan terus kawal dan kembangkan kasus ini sampai ke akarnya. Kami juga akan ke Pertamina untuk Audiensi terkait temuan kami agar kami tau Regulasi terbaru untuk pendistribusian LPG 3 kg(Bersubsidi). Apabila dalam hal ini ditemukan tindak pidana maka kami akan menghimbau Aparat Penegak Hukum untuk menindak tegas oknum yang merugikan negara yang menyengsarakan rakyat,” pungkasnya.
(HM Roji-Kabiro Kendal)

banner 336x280