YUTELNEWS.com – Payakumbuh – Direktur Utama PAM Tirta Sago Kota Payakumbuh Khairul Ikhwan memastikan kas yang dimiliki perusahan daerah tersebut akan digunakan untuk kegiatan operasional dan melakukan investasi.
“Kas Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh per 31 Desember 2023 itu sebesar Rp42.670.743.193, merupakan dana yang akan digunakan untuk kegiatan operasional dan melakukan investasi,” kata Khairul, Selasa (28/05/2024).
Ia mengatakan bahwa saat ini kas tersebut belum digunakan karena adanya kegiatan dalam upaya mengatasi kekurangi debit yang harus tertunda.
Disampaikannya dengan kondisi kekurangan debit air yang ada saat ini, PAM Tirta Sago telah menyiapkan tiga alternatif untuk menambah debit tersebut seperti dengan menambahkan debit dari sumber Batang Tabik.
“Selanjutnya memaksimalkan pemanfaatan WTP (Intalasi Pengolahan Air)Batang Agam dan membuat sumur bor dentan total dana untuk semua investasi ini sebesar Rp95 Miliar,” katanya.
Ia mengatakan untuk penambahan debit dari batang tabik sampai saat ini belum ada izin dari BWS V berupa rekomtek sehingga investasi belum bisa dilaksanakan.
“Untuk memaksimalkan pemanfaatan WTP Batang Agam terkendala pada intake yang assetnya masih milik BWS V, sehingga kita tidak bisa melakukan penyempurnaan intake,” ungkapnya.
Sementara untuk membuat sumur bor, PAM Tirta Sago sedang melakukan pengurusan izin dari Kementrian ESDM dan melakukan studi kelayakan sumur bor.
“Dengan tertundanya ketiga kegiatan investasi diatas, maka cadangan kas pamtigo untuk kegiatan tersebut di simpan dalam bentuk deposito dimana deposito ini sewaktu waktu dapat kita cairkan untuk kegiatan investasi pamtigo,” ujarnya.
Disamping itu juga dilaksanakan penyiapan regulasi yang terkait Pengadaan Barang Jasa (PBJ) pasca lahirnya PP 54 tahun 2017 pasal 93 yang berbunyi, pertama pengadaan barang dan jasa BUMD dilaksanakan memperhatikan prinsip efisiensi dan transparansi.
“Ketentuan mengenai pengadaan barang dan jasa BUMD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah,” ujarnya.
Hal ini, sambungnya telah iselesaikan pada tahun 2023 yakni perwako PBJ no. 37 Tahun 2021 dan termasuk Peraturan Direksi (perdir) nya.
“Dengan regulasi tersebut menjadi pedoman dan rujukan untuk kegiatan Pengadan barang dan jasa termasuk investasi berupa tender bagi Perumda Air Minum Tirta Sago Kota Payakumbuh,” katanya.
( Mahwel )