YUTELNEWS.com | Gunungsitoli. Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. M. Thomsen Nias menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) tentang peninjauan ulang standar pelayanan publik yang dilaksanakan diruang training center. Jumat (31/05/2024).
Kegiatan itu dirangkai dengan prosesi Penandatanganan Berita Acara Penetapan dan Kesepakatan Standar Pelayanan bersama masyarakat pengguna layanan, praktisi, akademis, tokoh masyarakat, organisasi masyarakat sipil dan media massa.
Pada sambutan, Direktur RSUD dr. M. Thomsen Nias, dr. Noverlina Zebua mengungkapkan bahwa untuk wilayah Sumatera Utara ada 6 (enam) rumah sakit regional yang sudah ditetapkan oleh kemenkes salah satunya di wilayah kepulauan Nias yakni RSUD dr.M. Thomsen Nias.
Dengan menjadi rumah sakit regional dan ianya mengakui bahwa perhatian Kemenkes luar biasa kuncuran dana yang tak ada henti hentinya. Dan hal ini, bisa dilihat sendiri bangunan gedung rumah sakit baru pada tahun 2020 yang lalu. Kemudian, alat alat kesehatan yang dipenuhi secara bertahap.
“Memang RSUD dr. M. Thomsen Nias adalah merupakan atensi dari Kemenkes sebagai rumah sakit regional walaupun saat ini masih di bawah kepemimpinan pemerintah Kabupaten Nias akan tetapi harus dan wajib mengurus penduduk dari 4 Kabupaten dan 1 Kota. Artinya, beban kerjanya tidak hanya mencakup warga Kabupaten Nias, “Ungkap Noverlina.
Ia menerangkan, bila melihat standar yang ditetapkan secara nasional bahwa kebutuhan tempat tidur di sebuah rumah sakit adalah satu banding seribu dan pada saat ini RSUD dr. M. Thomsen Nias hanya memiliki 349 tempat tidur dan itu sudah sangat luar biasa karena rumah sakit ini hanya dengan tipe C.
“Kalau tipe C itu paling sedikit hanya 100 buah jika sudah diatas 300 maka sudah kelas tipe A. Coba kita bayangkan bagaimana keadaan RSUD dr. M Thomsen Nias saat ini, jika dibandingkan jumlah penduduk Kepulauan Nias kurang lebih sembilan ratus ribu penduduk. Apabila, satu banding seribu standarnya maka kita di pulau ini butuh sembilan ribu tempat tidur, “terangnya.
Noverlina Zebua memaparkan Pihak RSUD dr. M. Thomsen Nias telah dua kali melakukan kegiatan Forum Konsultasi Publik (FKP) dalam rangka menindaklanjuti peraturan menteri pendayagunaan aparatur dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia No. 16 Tahun 2017 tentang Pedoman penyelenggaraan forum konsultasi publik di lingkungan Unit penyelenggara Pelayanan Publik.
“Pada 23 Juni 2023 kegiatan ini telah dilaksanakan dan sesuai aturan bahwa pelaksanaan FKP ini paling cepat satu tahun jaraknya tetapi bila ada perubahan perubahan standar pelayanan maka kegiatan ini kita bisa melaksanakan kurang lebih dari satu tahun, “Jelasnya.
Pelayanan RSUD dr. M. Thomsen Nias saat ini telah dapat perhatian dari pusat, banyak kebijakan kebijakan yang ditetapkan secara nasional dan wajib diterapkan dan sebagai Pelayanan publik di pemerintah khusus bidang kesehatan maka rumah sakit dituntut untuk mengikuti standar standar yang ditetapkan oleh Kementrian.
“Salah satunya standar Kementrian dari Kesehatan, standar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, standar Kementrian Dalam Negeri serta beberapa standar lainnya, “Ujarnya Noverlina.
Dalam forum tersebut, dr. Dian K Gulo memaparkan sebanyak 5 (Lima) standar pelayanan di RSUD dr. M. Thomsen Nias yakni standar Pelayanan di Instalasi Gawat Darurat, Standar Pelayanan di Instalasi Rawat Jalan, Standar Pelayanan Ruang Anggrek, Standar Pelayanan Instalasi Radiologi dan Standar Pelayanan Kamar Jenazah.
(YL/TB)