Empat Orang Preman Dari PT Makmur Indonesia Abadi Telah Terjadi Kekerasan Pengeroyokan di Depan Istri dan Anak 

YUTELNEWS .com | MALANG. Telah terjadi tindak pidana kekerasan pemukulan dari malang disertai dengan pengeroyokan pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekitar pukul 23.30 Wib tepatnya di wilayah Dsn. Bendo, Rt 24, Rw 04,Ds. Sukolilo, Kec. Jabung, Kab. Malang.

Berawal sang korban pelapor M. ROIF mendatangi rumah Terlapor Rukhan bersama dengan satu rekannya untuk dijadikan saksi. Bertujuan untuk mempertanyakan kepada saudara Rukhan alias Terlapor terkait selisih Invoice dari salah satu perusahaan di Pasuruan yang selama ini tidak merasa menerima dari Rukhan dan mempertanyakan akan kejelasan tersebut secara detail dan rinci mengingat ada selisih nota pengiriman.

“Saya enggak merasa menerima selama ini dan saya sendiri selama ini tidak pernah dikasih data secara detail. Cuma baru-baru ini yang dikasih data gitu.” ungkap Pelapor kepada tim investigasi awak media.

“Dan data itu sendiri yang saya tanyakan kepada rukhan, kirimnya ke siapa. Ayo pertemukan saya sama yang pengirim, nanti saya urus sama penerimanya.” tambah sang Pelapor.

“Dia tidak mau menunjukkan dan bersikukuh kemudian dia tiba-tiba dia malah nyewa preman. tambahnya.

“Dia itu sudah berulang kali bodohin saya, dari mulai pengambilan barang, terus ambil ayam hidup atas nama saya dia enggak bayar, terus saya yang bayar, walaupun dia nyicil tapi kan makan waktu lama. Lagian nama saya kan juga rusak, gitu Lo.” Tambah Terlapor Minggu 2 Juni 2024.

“Saya sendiri nunggu detailnya rincian tersebut untuk bayar itu,” jelasnya.

Setelah sepulangnya dari rumah saudara Rukhan alias Terlapor, Rumah M. Roif didatangi dengan 2 preman suruhan dari saudara rukhan. Tanpa babibubebo langsung menghajar korban di depan anak, istri, mertua serta disaksikan dengan beberapa warga yang tidak berani melerai mengingat kedua preman tersebut membawa senjata tajam.

Sempat salah satu perangkat desa inisial JN melerai, namun tidak di indahkan kedua preman tersebut terus menghajar dan menendang secara membabi buta kepada sang korban. Setelah dihajar kedua preman tersebut langsung beranjak keluar dari rumah korban.

Hingga saat ini keluarga baik anak istri dan mertua mengalami traumatis karena dengan jelas menyaksikan aksi kekerasan terhadap suami/ayah selaku korban.

Setelah kejadian tersebut dengan sigap tanpa berfikir panjang sang korban langsung menghubungi BPPH Kab. Malang untuk meminta pendampingan untuk laporan ke pihak kepolisian dilengkapi visum.

TANDA BUKTI LAPOR NOMOR: TBL-8/197/V/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR

Telah melaporkan dugaan Tindak Pidana: Pengeroyokan (Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang) sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 KUHP.

Terlapor: RUKHAN dkk (bersama 3 orang) alamat 31. Kelud Rt. 01 Rw. 01 Kel/Desa. Jabung Kec. Jabung Kab. Malang

Waktu Kejadian: Pada hari Rabu tanggal 29 Mei 2024 sekira pukul 23.30 Wib

Tempat Kejadian: Dsn. Bendo Rt 24 Rw 04 Ds. sukolilo Kec. Jabung Kab. Malang.

Dalam kitab Undang – Undang Hukum Pidana diurai dan dijelaskan: Pasal 170 ayat (1) dan (2) KUHP

Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Yang bersalah diancam: dengan pidana penjara paling lama 7 tahun, jika ia dengan sengaja menghancurkan barang atau jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka;

dengan pidana penjara paling lama 9 tahun, jika kekerasan mengakibatkan luka berat;

dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika kekerasan mengakibatkan maut.

Pasal 262 UU 1/2023

Setiap orang yang dengan terang-terangan atau di muka umum dan dengan tenaga bersama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak kategori V, yaitu Rp500 juta.[2]

Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan hancurnya barang atau mengakibatkan luka, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, yaitu Rp200 juta.[3]

Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan luka berat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Jika kekerasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d.

Terpisah Saat di konfirmasi oleh tim awak media Ketua BPPH Kab. Malang, Andi Sinyo menyampaikan saat ini sudah ditangani oleh pihak Polres Malang. Kami selaku BPPH akan terus mengawal peristiwa ini hingga selesai. Minggu 2 Juni 2024.

“Pendampingan hukum pun sudah kami siapkan dari tim advokasi BPPH yang akan mendampingi korban hingga proses hukum selesai dan pelaku ditahan dan divonis oleh hakim. Aksi seperti ini sangat disayangkan sekali, apalagi dilakukan dihadapan keluarga. Kamipun juga akan mengarah ke dokter piskologi untuk membawa pihak keluarga khusus anak dan istri yang hingga saat ini mengalami Traumatik berlebihan.” tambah Andi Sinyo kepada tim BatasMedia99.

Terkait otak pelaku, Andi Sinyo juga menyampaikan bahwa kami juga sudah banyak mengantongi beberapa hal terkait sepak terjang saudara Terlapor alias Rukhan. Nanti tinggal apakah korban-korban dengan masalah yang berbeda ini mau datang ke kantor BPPH untuk didampingi melaporkan kepada pihak kepolisian.

Kita tetap menghargai proses hukum dan BPPH sendiri berharap pelaku dkk dihukum sesuai dengan apa yang sudah dilakukan terhadap korban.

(Kik)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED