DPR Prov Kalbar bersama DPRD Kab Sintang dan Pemerintah Setempat Gelar Sosialisasi Rancangan Perda

YUTELNEWS.com | Sintang, Kalbar- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Daerah Provinsi Kalimantan Barat bersama DPRD Kabupaten Sintang dan Pemerintah Daerah melakukan kegiatan sosialisasi rancangan PERDA Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Barat tahun 2024.bertempat di Gedung Balai Praja Kabupaten Sintang Selasa,04/06/2024.

Sosialisasi tersebut di hadiri Narasumber DR.Lidya Natalia Sartono,S.Pd.Pd serta rombongan Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat,Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemda) DPRD Kabupaten Sintang serta turut hadir lansung Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat Ritaudin, S.E , Pejabat Sintang serta para peserta sosialisasi yang mewakili dari SKPD Pemerintah Kabupaten Sintang dan tokoh masyarakat.

Ritaudin,S.E Anggota DPRD Provinsi selaku Ketua rombangan dari DPRD Provinsi Kalimantan Barat dalam sambutannya menyampaikan puji syukur kepada Tuhan,serta berterima kasih kita semua dapat menghadiri acara kegiatan Sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat, Tentang rencana tata ruang wilayah provinsi Kalimantan Barat tahun 2024 sebagai bentuk terselenggaranya sosialisasi tersebut.

Ritaudin, juga dalam sambutannya menyampaikan Undang-undang No.26 tahun 2007 tentang penataan ruang disebutkan bahwa pelaksanaan penataan ruang adalah upaya pencapaian tujuan penataan ruang melalui pelaksanaan perencanaan tata ruang, penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang.dimana dalam pasal 10 ayat (2) disebutkan bahwa wewenang pemerintah daerah provinsi dalam pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi meliputi :

Perencanaan tata ruang wilayah, pemanfaatan ruang wilayah provinsi , pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.

Penyelenggaraan penataan ruang juga tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah , atau pemerintah daerah namun juga masyarakat.peran masyarakat dalam penataan ruang menjdi sangatlah penting saat ini,baik dalam proses perencanaan pemanfaatan maupun dalam pengendalian pemanfaatan ruang.

Selain itu memperjelas pembagian wewenang antara pemerintah dan mendorong pemerintah agar segera menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi dan kabupaten/kota.selain itu juga sosialisasi banyak mendapatkan masukan masalah perubahan kawasan hutan lindung yang di pemukiman warga masyarakat harus diubah statusnya serta masalah penempatan untuk Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) supaya masuk dalam PERDA ini”, ucap Ritaudin.

Semoga sosialisasi ini dapat di pahami dan dapat di implementasikan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan penataan ruang.

Guna mempercepat penyusunan RTRW kabupaten diperlukan kesamaan pemahaman terhadap UU nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang dan peraturan perundang-undangan lainya terkait penataan ruang.

Penulis : Musa