Klarifikasi Oknum Wartawan ke Redaksi Soal Dugaan Pengurusan SIM di Satpas Colombo Surabaya Terjerat Pungli

YUTELNEWS.com – Salah satu oknum yang mengaku dari Media Suluhnusantara menelpon Redaksi untuk takedown berita yang mirip dengan foto dan beritanya, hal ini pihak redaksi telah berusaha menghubungi wartawan perwakilan di Jawa timur. Selasa (4/5/2024).

Selasa (4 Juni 2024) siang hari Oknum Wartawan yang di Jawa timur inisial Nugraha C.K yang tergabung di media Yutelnews mengatakan bahwa itu berita fakta dan sumbernya mengakui dan sudah di takedown. Belum diketahui alasan untuk menghapus berita tersebut. Menurut peraturan bahwa menghilangkan barang bukti juga ada pidananya.

Terpisah, Oknum wartawan dari Media suluhnusantara tersebut mengakui bahwa foto tersebut mirip dengan beritanya.

“Itu berita kita bang, saya yang follow up, sudah saya turunkan, nanti jadi masalah lagi, saya tanya dia itu sudah ke lokasi atau jiplak darimana, itu bisa kena dia bang UU ITE mengambil jiblak orang  lain ” ucapnya melalui telepon WhatsApp.

Menurut oknum wartawan Nugraha Candra yang tergabung di Yutelnews.com ;

Selasa (4 Juni 2024) siang hari Oknum Wartawan yang di Jawa timur inisial Nugraha C.K mengatakan bahwa itu berita fakta dan sumbernya mengakui dan sudah di takedown. Belum diketahui alasan untuk menghapus berita tersebut.

Sumber berita sebelumnya dari Media Suluhnusantara : 

Situasi di SATPAS Colombo Polrestabes, Jalan Ikan Kerapu 2-4 Perak Barat, Kecamatan Krembangan, Surabaya kembali mencuat ke permukaan dengan adanya praktik pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum petugas dan calo. Praktek yang tak lazim ini semakin marak, meski sudah ada perintah tegas dari Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Komarudin, untuk memberantas calo atau joki di area Satpas Colombo.

Dari pantauan awak media pada Selasa, 28 Mei 2024, ditemukan bahwa kerjasama antara petugas dengan jasa calo sangat mengganggu kenyamanan pengunjung. Para pengunjung merasa tidak mendapatkan pelayanan yang sesuai dan cenderung dipaksa membayar biaya tambahan yang tidak resmi. Praktek ini jelas berbau pungli, di mana petugas terang-terangan memungut biaya formulir pendaftaran pembuatan SIM A dan C sebesar Rp.900 ribu dan biaya cek kesehatan sebesar Rp.50 ribu. Rincian biaya menunjukkan bahwa untuk SIM C dikenakan setoran sebesar Rp.550 ribu, dan SIM A sebesar Rp.650 ribu, yang harus disetorkan kepada petugas di meja 6. Petugas di meja 6 inilah yang vokal mengatur hingga proses cetak SIM baru.

Seorang warga berinisial AR mengungkapkan pengalaman buruknya saat mengurus SIM pada 25 Mei 2024 lalu. “Saya hanya perlu foto saja, tanpa mengikuti tes dan lainnya,” ujarnya, menandakan adanya ketidakberesan dalam proses pengurusan SIM.

Investigasi lebih lanjut oleh tim media menemukan banyaknya makelar yang berjajar di sepanjang jalan, menawarkan jasa mereka secara terang-terangan. Bahkan, ada calo yang menawarkan pembuatan SIM secara kilat atau langsung jadi dengan biaya yang tidak wajar, mencapai Rp.1 juta ke atas. “Harga segitu sudah murah, pak. Soalnya kita bekerja sama dengan petugas orang dalam dan langsung jadi tanpa antri,” ucap salah satu makelar kepada tim investigasi.

Praktik semacam ini tidak hanya mencoreng citra Satpas Colombo dan Polrestabes Surabaya, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pungli merupakan bentuk korupsi yang dapat dikenakan sanksi pidana. Pasal 12 huruf e UU tersebut menyebutkan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, dapat dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun, serta pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Dengan banyaknya data yang telah dikumpulkan, awak media berencana segera melaporkan temuan ini kepada pihak berwenang, yaitu POLDA Jatim dan Mabes Polri, untuk segera melakukan tindakan tegas. Pelaporan ini diharapkan dapat mendorong penindakan yang lebih serius dan sistematis terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam praktik pungli di Satpas Colombo. Tidak hanya untuk membersihkan citra kepolisian, tetapi juga untuk memastikan pelayanan publik yang adil dan transparan.

Kondisi ini mendesak penegakan hukum yang lebih kuat dan pengawasan yang lebih ketat dari institusi terkait. Dengan demikian, diharapkan praktik pungli dan kolusi yang merugikan masyarakat dapat diberantas hingga tuntas.

Sumber Suluhnusantara

(Nugraha Candra Kusuma / Red)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED