YUTELNEWS.com | Kepala BKPSDM Aceh Singkil Ali Hasmi, hari rabu(5/6-2024) mengatakan, PPPK Aceh Singkil dilarang rangkap jabatan.
“Lanjut Hasmi menambahkan, rangkap jabatan dua oknum guru PPPK Aceh Singkil sekaligus Anggota BPKam Desa Bulusema Kecamatan Suro Makmur, mendapat sorotan dari warga Desa Bulusema.
ASN PPPK baik profesi guru atau pun lainnya dilarang rangkap jabatan, Kepala Sekolah seharuanya menegur guru yang bersangkutan.
Meminta dua oknum guru tersebut, untuk bekerja sesuai dalam kontrak peejanjian kerja.”jelasnya Hasmi.
Harapan Hasmi, PPPK yang sudah diangkat dalam bekerja sesuai tupoksi dan dalam perjanjian kerja.”tutup Hasmi.
(Jalaludin Barat/RS)