YUTELNEWS.com | Praktek pungli atau Calo sepertinya menjadi ladang bisnis yang menjanjikan untuk meraup pundi-pundi rupiah.
Kali ini praktek Pungli terjadi pada seorang pasien yang ingin mengurus administrasi untuk mendaftar BPJS kesehatan,dikantor BPJS Sukabumi.
Awalnya korban/pasien inisial “JJ” seorang diri hendak mengurus administrasi pendaftaran peserta BPJS kesehatan dikantor BPJS Sukabumi,namun karena kurang faham nya tentang tatacara mengurus dokumen administrasi untuk perbaikan data atas nama anaknya,pada waktu itu korban didampingi oleh kader kesehatan inisial T untuk mengurus administrasi perbaikan data dan di bantu oleh pihak Costumer service BPJS Sukabumi.
Akan tetapi setelah selesai perbaikan data dan korban akan keluar kantor BPJS,korban didatangi oleh oknum Security dan meminta uang senilai Rp 50,000 dengan alasan “berkat bantuan dan jasanya sehingga Costumer service BPJS meloloskan perbaikan data miliknya”.
Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut kepada kader T,bahwa ada oknum Security meminta uang kepadanya,sontak kader T langsung menemui oknum Security tersebut untuk mengembalikan uang korban,dan oknum Security tersebut mengembalikan uang korban tersebut,dan meminta kepada kader T dan korban JJ untuk tidak melaporkan kejadian tersebut kepada atasannya.
Dan pada hari ini tepatnya Selasa tanggal 04/06/2024 korban didampingi oleh Pengacara Arman Panji SH, untuk melakukan pengaduan ke BPJS Sukabumi perihal adanya pungli yang dilakukan oleh salah satu oknum Security,dan kami meminta kepada pihak BPJS Sukabumi untuk menindaklanjuti adanya praktik pungli di lingkungan BPJS.
Selanjutnya kami akan menunggu tindakan dan kebijakan dari pihak BPJS Sukabumi terkait aduan dan laporan dari kami”pungkas Arman Panji.
Kita berharap semoga kedepannya tidak ada lagi praktik-praktik pungli, apalagi menyangkut kesehatan masyarakat yang tidak tahu atau tidak faham tentang tatacara pendaftaran peserta BPJS kesehatan.
Reporter : Mirna