YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Bahwa Dana Peran Serta Masyarakat PSM adalah dana amanat masyarakat yang digalang oleh komite sekolah, untuk dipergunakan semaksimal mungkin membantu kelancaran dan peningkatan mutu layanan kegiatan belajar mengajar agar terjadi peningkatan mutu pendidikan.
PSM juga untuk meningkatkan daya guna serta tercapainya tujuan peningkatan kualitas dan pemerataan pendidikan, kepedulian sosial dilingkungan serta upaya menggalang peningkatan partisipasi masyarakat maka perlu adanya Standar Operasional Prosedur pengelolaan Keuangan Dana Peran Serta Masyarakat Bahwa untuk memudahkan proses penerimaan, pencatatan, pelaporan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Peran Serta Masyarakat PSM.
“Jadi untuk itu kepala sekolah dan pihak komite harus bisa saling Transparan dan bisa saling kerja sama untuk mengelola dana PSM tersebut, jika tidak adanya keterbukaan maka akan timbul saling curiga dan menimbulkan masalah dibelakang hari.
Seperti apa yang Terjadi di SMP N 1 Singojuruh saat ini, hasil-hasil dari penggalangan dana PSM yang dialokasikan untuk pembangunan Aula serta kantin perumahan adat Osing, yang disitu tidak ada keterbukaan antara pihak sekolah dan pihak komite.
“Kepala sekolah saat dikonfirmasi oleh awak media lewat saluran WhatsApp menyampaikan, “Laporan PSM sudah diinvestigasi Dispendik, dan sudah ditangan beliau laporannya. Insyaalloh, akan lebih akurat lagi, karena inspektorat juga kami minta untuk audit, “tuturnya.
Kemarin sudah dijelaskan semua ke p Sekdin. Lap komite lengkap, dan sudah dilaporkan pada wali murid pada akhir tahun pelajaran 2022/2023.
Wali murid mendengar langsung laporan.
Rumah Osing, peruntukannya untuk geopark ijen yang wajib ada di sekolah, karya P5 kurikulum merdeka, outdoor learning dan pertemuan.Kemarin disampaikan pada p Sekdin oleh komite bahwa Aula PSM full
Rumah osing/geopark ijen sharing PSM dan BOS. Angka detailnya di lap tersebut.”tambahnya kepala sekolah.
Disisi lain menurut pihak komite malah sebaliknya? Pihak komite malah tidak tau menahu nilai anggaran yang diperuntukkan untuk pembangunan tersebut, mulai dari RAB serta nominal yang dikeluarkan dari dana PSM tersebut.
“Yang seharusnya sama sama saling mengetahui pengelolaan Keuangan Dana (Peran Serta Masyarakat) PSM, Bahwa untuk memudahkan proses penerimaan, pencatatan, pelaporan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana PSM.
(Slamet/imam)