Diduga Muhardi Dt Manggoga yang Rangkap Jabatan di Beberapa Lembaga Pendidikan (MTsN, SD, dan MIS)

YUTELNEWS.com | Kabupaten 50 kota Kepala Sekolah Madrasah Tsanawiyah Negeri (MTsN) 06 Piladang, Muhardi Dt.Manggoga diduga “sapu bersih” Jabatan yang ditawarkan kepadanya.

Saat ini Muhardi sedang Menjabat Kepala MTsN 06 Piladang tersebut tidak melepaskan Jabatannya sebagai Ketua Komite SDN 02 Piladang, itu jelas-jelas melanggar Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016.

Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pada pasal 6 ayat 7 dengan tegas dijelaskan bahwa Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Komite Sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka meningkatkan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra sekolah, jalur pendidikan sekolah maupun jalur pendidikan di luar sekolah (Kepmendiknas nomor: 044/U/2002).

Tugas Komite Sekolah antara lain adalah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan program-program sekolah, memberikan saran dan masukan dalam merencanakan kegiatan sekolah, serta mendukung dan mengawasi penyelenggaraan program sekolah yang berhubungan dengan pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan siswa.

“Bagaimana mungkin seorang Ketua Komite SDN 02 (Piladang) akan bekerja maksimal, sementara disaat yang sama yang bersangkutan menjabat Kepala Sekolah MTsN 06 dan Ketua Komite MIS (Madrasah Ibtidaiyah)?” Sindir salah seorang Wali Murid SDN 02, AM.

Selanjutnya sang Wali murid meminta kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Limapuluh Kota untuk mengevaluasi kembali Pengangkatan Muhardi sebagai Ketua Komite SDN 02 Piladang.

Lebih Jauh mereka juga meminta Kementerian Agama (Kemenag) Limapuluh Kota yang membawahi MTsN 06 dan MIS untuk mempertanyakan gelagat “manusia super” yang ditunjukan Muhardi?, Pasalnya semua Jabatan yang ada diembat?

“Ya, kami minta di evaluasi Pak Muhardi yang rangkap jabatan di beberapa Lembaga Pendidikan (MTsN, SD, dan MIS), sebelumnya Pak Muhardi juga pernah menjabat Anggota Bamus Nagari Koto Tongah Batu ampa, harus dipertanyakan juga itu?” Pungkas AM.

Saat dimintakan klarifikasi terkait rangkap jabatan Muhardi Dt.Manggoga, Selasa 4/6 via Whattapps begini jawabannya,

“Maaf Yo pak, maksud apa sabananyo apo pak. Apak kan minta klarifikasi Ado vidio/photo tentang hal di MTsN 6 , dan Ambo alah jawab waktu itu , tapi apak Ndak Ado maambiek kesepakatan batamu do. Dan tadi apak katokan apak alah manunggu di Piladang, samantaro Ambo Indak tau, dan waktu apak telepon, Kebetulan Ambo alah Ado agenda rapat dan sidang. Kalau bisa Kito batamu Kito buek kesepakatan jadwal yang Samo bisa Kito pak. Agar bapak bisa kami layani dengan baik, maaf pak, dan terima kasih” jawabnya, tanpa memberikan klarifikasi tentang rangkap jabatan.

( MAHWEL )

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN

NEWS FEED