“Misteri Dugaan Jual Beli Jabatan: Kontroversi di Dusun Kedamean, Gresik”

YUTELNEWS.com |Di Dusun Kedamean, Gresik, masyarakat dikejutkan dengan dugaan praktik jual beli jabatan yang melibatkan sejumlah oknum. Kejadian ini terungkap dalam sebuah rapat mutasi yang hanya melibatkan Kepala Desa tanpa melibatkan Badan Perwakilan Desa (BPD), menimbulkan kecurigaan pemalsuan dokumen dan kekuasaan yang tidak sesuai prosedur.

Dalam surat yang di keluarkan oleh kepala desa kedamean nomor :141/260/437.110.05/2024 perihal pemberitahuan mutasi jabatan perangkat desa kedamean .berdasarkan pasal 7 ayat(5)Permendagri no 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Permendagri nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa ,yang berbunyipengisian perangkat desaharus dikonsultasikan dengan camat,,konsultasi dalam hal ini adalah “kepala desa berkonsultasi terkait rencana mutasi perangkat desa kepada camat dan mendapat rekomendasi “. Bahwa untuk melaksanakan ketentuan dalam pasal 6 ayat(2) peraturan bupati Gresik no 19 tahun 2017 tentang tata cara penjaringan ,penyaringan, pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang berbunyi “pengisian jabatan perangkat desa dapat dilakukan dengan cara mutasijabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintah desa”

Warga menuntut klarifikasi dari Camat mengenai persetujuan rapat dan kehadiran anggota BPD. Selain itu, mereka juga menyoroti ketidaksesuaian tugas yang diberikan kepada Kepala Dusun yang terpilih, serta berbagai isu seperti biaya pelantikan yang mencapai jumlah yang fantastis, kurangnya pemberian hak tanah, intimidasi terhadap Kasun, dan kekhawatiran warga dari dusun lain yang merasa terganggu dengan situasi ini.

(Boedi-yt)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN