YUTELNEWS.com – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Anti Korupsi Indonesia ( DPD – LAKI ) Kabupaten Melawi mendesak kepolisian dan Inspektorat Kabupaten Melawi mengusut indikasi dugaan korupsi dana desa Rp.140.000.000 oleh kepala desa Merah Arai Kecamatan Pinoh Utara yang sudah Viral diberitakan di beberapa media online .
Sekertaris DPD LAKI Melawi, Sugianto Adi kepada media ini menyampaikan, adanya Indikasi dugaan korupsi tersebut berupa pengelolaan dana desa Merah Arai tahun anggaran 2023 sebesar Rp. 140.000.000 seperti yang di ungkapkan warga dibeberapa media online.
” Terkait Dana Desa tersebut sudah dilakukan pertemuan antara masyarakat dan kepala desa, dimana kepala desa dalam surat pernyataan di pertemuan tersebut mengakui akan mengembalikan dana tersebut namun sampai detik ini keterbukaan terkait pengembalian dana belum jelas apakah sudah di kembalikan atau belum dana tersebut,” jelasnya, kepada media ini. Kamis,13/06/2024
“DPD LAKI Melawi, sebut Sugianto, akan mengkaji laporan masyarakat Desa Merah Arai. Jika hasil kajian, laporan memenuhi unsur Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Maka DPD LAKI Melawi akan melakukan pendampingan kepada masyarakat untuk melaporkan ke Polres Melawi dan Inspektorat.
” Adanya pemberitaan terkait indikasi dugaan korupsi yang disampaikan masyarakat haruslah ditindak lanjuti. Sebab, hal ini menjadi motivasi bagi masyarakat ikut berpartisipasi aktif dalam pemberantasan korupsi,” tegasnya.
Lebih lanjut ungkap tegas Sugianto Adi, Adanya dugaan korupsi dana desa yang disampaikan warga melalui beberapa media online DPD LAKI Melawi akan melakukan segera mungkin melakukan investigasi dan mendampingi warga untuk melaporkan kasus tersebut ke penegak hukum.
” Kita siap melakukan investigasi serta pendampingan kepada warga, perbuatan Penyelewengan dana desa jelas suatu perbuatan melawan hukum,”pungkasnya.
Penulis : Lilik
Publies : Musa