YUTELNEWS.com | Batam – Heboh, Diduga adanya Pembiaraan Gelanggang Permainan (Gelper) Game Boy Zone di Kota Batam, yang Berada di Fanindo , Tj. Uncang, Kec. Batu Aji, Kepulauan Riau diduga pihak Penegak Hukum dan Dinas Terkait Lemah dalam mengawasi dan memberantas perjudian berkedok Gelper.
Dari pantauan awak media Kebebasan Gelper itu pun belum bisa memastikan apakah sudah memiliki izin apa belum, izin usaha seperti Badan Penanaman Modal (BPM).
Seandainya sudah mengantongi izin namun siapa yang mengeluarkannya?, modus mengantongi izin gelanggang permain (Gelper) bila dikeluarkan oleh BPM Kota setempat, para pelaku bisnis Gelper itu sengaja mempekerjakan sejumlah orang untuk melakukan penukaran uang bila pemain sudah menang.
Modus penukaran, Seperti Rokok, handphone hingga kupon berhadiah, merupakan kamuflase para pelaku untuk mengecoh agar terhindar dari jeratan hukum pasal 303 KUHP. Itulah yang terjadi di lokasi tersebut.
Dari hasil investigasi, sekitar pukul 16.00 WIB, sejumlah mesin perjudian tersebut bermacam-macam jenisnya.
Para pelaku bisnis berbau judi itu diduga seperti kebal hukum. Tapi, namun disayangkan, Aparat Penegak Hukum (APH) sudah tau hal itu, sudah tahu modus itu. Tetapi dibiarkan juga berkeliaran di tengah- tengah masyarakat Kota Batam.
Terlihat dari pandangan orangpun, gayanya main cantik Asalkan kondisi tidak ricuh, maka para pelaku ini terus mendapat restu menjalankan 303.
Di lokasi yang berjaga (satpam) Jackpot tersebut sedang berjaga-jaga untuk mengamankan lokasi perjudian.
“Silahkan Hubungi di P bang, biasanya dia yang bagi-bagi tapi gak tau tanggal berapa,”ujar salah satu satpam yang berpakaian seragam bebas.
Hal ini, Kami dari team media sedang berupaya lakukan Konfirmasi pada Polsek setempat, Polresta Polres Barelang dan Hingga ke Kapolda Kepri nantinya dan juga pada Dinas terkait guna memastikan perizinan usaha tersebut.
Part I
(Yut)