YUTELNEWS.com | PT KAS yang di Bergerak di bidang pemasaran perumahan digugat oleh salah satu konsumennya berinisial HM ke Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A.

Menurut informasi yang disampaikan oleh kuasa hukum HM Arman Telaumbanua, S.H., M.H. kepada wartawan pada saat dikonfirmasi (Selasa 25/06/2024), membenarkan bahwa adanya gugatan tersebut. Ya, gugatan itu sudah kita layangkan ke Pengadilan Negeri Bale Bandung dan hari ini Selasa tanggal 25 Juni 2024 jadwal sidang pertamanya.

Yang menjadi tergugat dalam perkara tersebut adalah PT KAS dan direkturnya saudara AMP, objeknya adalah wanprestasi. Awalnya menjanjikan pembangunan rumah 7 bulan lamanya setelah pondasi dibangun, akan tetapi tidak terealisasi dalam waktu yang sudah disepakati. Kemudian setelah itu Sdra. AMP ini beberapakali menjanjikan penyelesaian dan pengembalian uang tetapi tidak kunjung dilaksanakan.

“Selain klien saya yang sudah mengajukan gugatan, orang lain yang diduga juga korban harapan palsu dari PT KAS ini cukup banyak.
Kita berharap dengan adanya gugatan ini menjadi efek jerah untuk saudara AMP selaku direktur PT KAS agar tidak ada korban lagi ke depannya, “Tutup Arman.

(Tim Red)

By Admin02

You cannot copy content of this page