YUTELNEWS BATAM,Rizky selaku orang tua korban sangat kecewa terhadap sikap pimpinan Koperasi Tanjak Ikhlas Beramal Milik Kementerian agama yang tidak punya rasa manusiawi, Setelah salah satu supir koperasi Tanjak Ikhlas Beramal menabrak anaknya hingga tewas pada 4 Juni 2024 yang masih berusia lima tahun dikawasan Dataran Welcome to Batam, dimana kawasan tersebut adalah sebagai tempat jualan program UMKM.
“sebagai orang tua korban, saya sangat kecewa terhadap pimpinan Koperasi Tanjak Ikhlas Beramal, Pasalnya hingga saat ini mereka tidak merasa bersalah setelah sopirnya hilangkan nyawa anak saya, bahkan Ucapan bela sungkawa pun tidak pernah terucap dari pimpinan mereka,benar benar sangat tidak ada rasa kemanusiaanya pak “ucap Rizky pada Rabu, 26 Juni 2024.
ABRI S Pasaribu,S.H. bersama rekan y ANDI Tampubolon,S.H. Sebagai kuasa hukum korban sangat menyangkan sikap dari koperasi tersebut karena tidak ada itikad baiknya untuk memberikan berupa santunan atas peristiwa yang merenggut nyawa anak tunggal dari kelurga bapak Rizky.
Perlu diketahui bahwa kami sebagai kuasa hukum sudah berusaha menemui pihak koperasi Tanjak Ikhlas Beramal pada 16 Juni 2024 kemaren di kantornya, kemudian pada tanggal 22 Juni 2024 di Polresta Berelang namun sayang pihak koperasi selalu bersikeras tidak mampu untuk memberikan santunan ucap kuasa hukum korban.
“Abri menambakan bahwa pasal 235 ayat 1 undang undang lalu lintas dan angkutan jalan (UU LLAJ) degan jelas menerangkan bahwa pelaku kecelakaan wajib memberikan ganti rugi kepada keluarga korban,tanpa menggugurkan tuntutan pidananya”.
Beliau juga menegaskan bahwa ganti rugi dalam kecelakaan lalu lintas,baik kecelakaan ringan, sedang, maupun berat,pihak yang menyebabkan kecelakaan tersebut wajib ganti kerugian kepada ahli waris tanpa menggugurkan tuntutan perkara pidana sebagai mana diatur pada pasal 235 ayat 1.
Dalam hal kejadian tersebut merupakan perbuatan yang melanggar hukum sebagaimana di atur dalam pasal 1365 KUHP perdata
“Setiap perbuatan yang melanggar hukum dan mengakibatkan kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian karena kesalahannya untuk mengganti kerugian tersebut”.
Dan pada pasal 1366 KUHP perdata menyatakan bahwa setiap orang bertanggung jawab tidak hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatannya melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaiannya atau kecerobohannya.(Rohmad)