Skandal PPPK Kabupaten Langkat : Guru-Guru Honorer Bongkar Kecurangan di Sidang PTUN Medan

YUTELNEWS.com/

MEDAN – Sidang perkara ratusan guru-guru menuntut tergugat Penjabat (Pj) Bupati dan 2 oknum Kepala Sekolah, berinisial RN dan AW di Kabupaten Langkat, terkait PPPK di Pengadilan Tinggi Usaha Negara (PTUN) Medan.

Ruangan sidang tampak padat dipenuhi guru-guru honorer sebagai penggugat ketiga oknum, MFH, RN dan AW dalam agenda pembuktian bukti tambahan berupa audio dan video, Rabu (26/06/2024).

Sidang agenda pembuktian yang dipimpin, Hakim Ketua, Firdaus Muslim, Hakim Kedua, Fajar Shiddiq Arfah, dan Hakim Ketiga, Alponteri Sagala terlihat menerima lampiran bukti gugatan, di Jalan Bunga Raya Nomor : 18, Asam Kumbang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, Rabu (26/06/2024).

Ratusan guru-guru honorer ini yang didampingi Kuasa Hukumnya Irvan Saputra dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan, melampirkan 121 bukti.

“Hari ini, guru-guru yang berjuang, guru-guru PPPK Kabupaten Langkat tadi menjalankan agenda sidang pembuktian, dari para penggugat [dengan] bukti tambahan. Dan sudah menghadirkan bukti 121 bukti, 5 di antaranya berupa audio maupun video,” beber Irvan, saat diwawancarai Jurnalis 1kabar.com media ini di depan Halaman PTUN Medan usai persidangan.

Irvan menambahkan bukti adanya rekaman pembicaraan seorang Guru dengan Kepala Sekolah, yang diduga melakukan kecurangan maladministratif terkait PPPK Kabupaten Langkat tersebut, kini telah menjadi tersangka.

“Bukti yang ada kecurangannya, terkait dengan audio seorang Guru dengan Kepala Sekolah. Dan hari ini Kepala Sekolah tersebut ditetapkan sebagai tersangka. Bukti itu menjelaskan tentang adanya kecurangan dalam seleksi PPPK Kabupaten Langkat dalam hal suap menyuap,” cetus Irvan.

4 video lagi disebutkannya terkait dengan Kepala BKD Kabupaten Langkat tidak memahami aturan saat Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Selain itu, dia menceritakan oknum Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat, Saiful Abdi selaku Pengurus terkait bidang itu, mengatakan penilaian Surat Keterangan Tempat Tinggal (SKTT) semasa itu jelimet, memakan waktu hingga tengah malam.

“4 video lagi adalah terkait bahwasannya Kepala BKD Kabupaten Langkat tidak mampu atau tidak memahami aturan. Ketiga terkait dengan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Langkat yang mengatakan adanya penilaian SKTT yang jelimet sampai jam 1 malam. Padahal notabenenya SKTT itu tidak pernah ada. Jadi gak bener itu,” ungkap Irvan.

“Dan yang keempat adalah bukti pengakuan dari Bupati dulu, para penggugat ini memiliki nilai yang tinggi memenuhi passing grade, tapi mau dikamuflase dengan akan diprioritaskan di Tahun 2024. Terakhir adalah lembaran P6-nya itu, bukti pengakuan dari Penjabat (Pj) Bupati hari ini, yang jadi tergugat bahwasannya mengetahui adanya maladministratif,” tambahnya.

Menurut Kuasa Hukum penggugat, ada 6 poin menjadi dasar mereka dalam persidangan yang menunjukkan, bahwa tergugat mengakui adanya maladministratif terkait kasus PPPK di Kabupaten Langkat Tahun 2024.

“Satu, tidak kompetennya panitia melakukan seleksi di luar dari aturannya. Tidak ada pedomannya, dan melanggar aturan-aturan hukum seperti namanya, Permenpan 14 Tahun 2023, keputusan Kemendikbud 298 dan keputusan Permentan 659. Terakhir adalah pembacaan maladministratif, oleh para penggugat itu diakui oleh tergugat,” tegasnya.

Terpisah, sebaliknya di sisi tergugat Penjabat (Pj) Bupati Langkat Tahun 2024, melalui 2 orang Kuasa Hukumnya, Mulya Sembiring dan Togar Lubis mengatakan akan bersabar sambil menunggu hasil persidangan di PTUN Medan.

Meski pun begitu, Mulya Sembiring menjawab ketika ditanyakan kecurangan SKTT, harusnya bukan ke PTUN Medan.

“Apabila pihak menemukan adanya indikasi kecurangan (SKTT), maka silahkan proses secara pidana, karena adalah tindak pidana. Proses saja oknum-oknum yang diketahui oleh penggugat melakukan kecurangan dan ada bukti yang nyata. Seharusnya seperti itu,” jawabnya.

(Ade Saputra)