YUTELNEWS.com | Dr. Muhammad Taufiq S.H, M.H. dan rekan dari Law Firm Muhammad Taufiq & Partners, lewat pesan WhatsApp, Rabu (26/6/2024) kepada awak media memberikan rilis berita tentang beberapa hal.
Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dr. Muhammad Taufiq S.H, M.H. pada tanggal 13 Juni 2024 sebagai kuasa hukum mendaftarkan perkara perbuatan melawan hukum (PMH) dengan nomor perkara 47/Pdt.G/2024/PN Jpa di Pengadilan Negeri (PN Jepara) selaku kuasa hukum dari Penggugat Surokim dan Farahdhilla Fairus Afnany. Sementara sebagai pihak Tergugat yaitu: 1. Sutrisno, 2. Teguh Santoso, 3. Mirah Sanusi Darwiyah, dan 4. Sugiono Limanto, 5. Negara Republik Indonesia c.q. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah c.q. Pemerintah Kabupaten Jepara c.q. Bupati Jepara, serta 6. Negara Republik Indonesia c.q. Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia c.q. Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem c.q. Kepala Balai Taman Nasional Karimunjawa.
Dengan tuntutan (Petitum) mulai menghukum TERGUGAT I, II, III, dan IV untuk secara bersama-sama segera menghentikan tambak udang ilegal dengan mengerahkan seluruh sumber daya yang tersedia dan mempertimbangkan Hak Asasi Masyarakat termasuk hak atas lingkungan yang sehat, memerintahkan kepada TERGUGAT V dan VI untuk mengambil tindakan hukum secara tegas, melakukan penegakan hukum dan penuntutan terhadap seluruh pihak yang bertanggung jawab termasuk penanggungjawab usaha yang kegiatannya telah memicu terjadinya kerusakan lingkungan laut di Karimunjawa, menghukum Para TERGUGAT membayar ganti rugi Para TERGUGAT kepada Para Penggugat adalah sebesar Rp. 1.884.000.000,00,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh empat juta rupiah). Saat ini Rabu, (26/6/2024) perkara gugatan PMH memasuki sidang pertama.
Aktivis dan UU ITE Dalam riwayat kasus lingkungan hidup di Karimunjawa Jepara, sebelumnya juga ada pelaporan tentang pelanggaran UU ITE yang menimpa aktivis lingkungan hidup bernama Daniel Frits Maurits Tangkilisan. Namun melalui upaya permohonan banding akhirnya Daniel Frits Maurits Tangkilisan lepas dari tuntutan hukum berdasarkan amar putusan oleh Pengadilan Tinggi Semarang dalam keputusan Nomor 374/PID.SUS/2024/PT SMG yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jepara Nomor 14/Pid.Sus/2024 PN Jpa tanggal 4 April 2024.
Sedangkan 3 (tiga) orang aktivis yang juga dilaporkan yaitu: Datang Abdul Rachim, Hasanudin, dan Sumarto Rofiun dihentikan proses penyelidikan dalam kasus dugaan pelanggaran ITE terkait tambak udang di Karimunjawa, Kabupaten Jepara oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jawa Tengah.
Peristiwa Lanjutan dan UU Lingkungan Hidup Sementara saat ini 4 (empat) orang tergugat PMH di PN Jepara yaitu: Sutrisno, Teguh Santoso, Mirah Sanusi Darwiyah, dan Sugiono Limanto. Keempatnya berstatus Terdakwa di PN Jepara dengan dakwaan dalam perkara Konservasi Sumber Daya Alam sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal : 40 ayat (2) jo Pasal : 33 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan Pasal : 98 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Dikutip dari SIPP.PN.Jepara Sidang Pertama Selasa, (25/6) dengan Nomor Perkara: 51/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa, JPU, Diecky E.K Andriansyah, S.H., M.H., dan Terdakwa, Teguh Santoso. Dengan Barang Bukti yaitu: 1 (satu) buah Pipa Paralon ukuran 6 inchi Panjang ±50 meter – 1 (satu) buah Pipa Paralon ukuran 2 inchi Panjang ±50 meter.
Nomor Perkara: 52/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa, JPU, Ida Fitriyani, S.H. dan Terdakwa, Sugianto Limanto. Dengan Barang Bukti meliputi beberapa dokumen dari beberapa kementerian dan instansi pemerintah antara lain: copy dokumen dari Akta Notaris Jepara a/n PT. Indo Bahari Sejahtera, Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI, DPMPTSP Kabupaten Jepara, dokumen rekomendasi UKL-UPL dari Kepala DLH Kabupaten Jepara, Surat Keterangan Tata Ruang dari Sekretaris Daerah Kabupaten Jepara, SIUP, izin lokasi, izin lingkungan melalui sistem OSS, laporan hasil uji oleh balai desa budidaya air payau (BBPBAP) Jepara, usulan hasil rumusan pembahasan rencana kerjasama pemasangan pipa instalasi air dalam Kawasan Taman Nasional Karimunjawa tanggal 25 Agustus 2020 – 1 (satu) buah pipa Paralon ukuran 8Inch panjang 750 meter.
Nomor Perkara: 53/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa, JPU, Linda Ayu Pralampita, S.H., Terdakwa, Sutrisno. Barang Bukti berupa 2 (dua) buah Pipa Paralon Panjang ±65 meter – 4 (empat) buah Pipa Paralon Panjang ±135 meter – 2 (dua) buah Pipa Paralon Panjang ±95 meter – 2 (dua) buah Pipa Paralon Panjang ±30 meter – 1 (satu) buah Pipa Paralon ukuran 8 (delapan) Inchi Panjang ±6 meter – 11 (sebelas) buah Pipa Paralon ukuran 6 (enam) Inchi Panjang ±6 meter.
Nomor Perkara: 54/Pid.Sus-LH/2024/PN Jpa , JPU, Linda Ayu Pralampita, S.H., Terdakwa, Mirah Sanusi Darwiyah.
Dengan Barang Bukti 1 (satu) buah pipa Paralon ukuran 6 inchi Panjang ±400 meter – 1 (satu) buah pipa Paralon ukuran 2 inchi Panjang ±210 meter.
Keempat Terdakwa akibat perbuatannya didakwa juga atas nilai kerugian lingkungan yang mengakibatkan kerusakan terumbu karang yang ada di Karimunjawa berdasarkan hasil studi valuasi ekonomi oleh ahli. Dalam surat dakwaan juga berdasarkan keterangan para ahli seperti ahli konservasi, Puji Prihatinningsih, ST, M.App.Sc, Prof. Dr. Ir. Etty Riani, MS., (dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Institut Pertanian Bogor) yang juga pernah memperoleh penghargaan Pejuang Lingkungan Hidup Tahun 2023 dari KLHK dan pakar pencemaran dan ekotoksikologi, Ahli Mangrove Dr. Rudhi Pribadi (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Diponegoro), ahli ekologi dan konservasi terumbu karang, Prof. Dr. Ir. Munasik, M.Sc, (Dosen Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan, Universitas Diponegoro, Semarang).
Dr. Muhammad Taufiq S.H, M.H. bahwa keempat Terdakwa mendapatkan nasib buruk dari aktivis lingkungan hidup yang pernah mereka kriminalisasi sebelumnya dan mereka laporkan ke Ditreskrimsus Polda Jateng pada Desember 2023.
Dalam keterangannya, Dr. Muhammad Taufiq S.H, M.H. menyampaikan dalam persidangan perkara PMH oleh majelis hakim yaitu Meirina Dewi Setiawati, SH., MH., Joko Ciptanto, SH., MH.,dan Parlin Mangatas Bona Tua, SH., MH.
“Sidang berlangsung singkat hanya sekitar 10 menit karena diantara 6 (enam) Tergugat hanya dari Balai Taman Nasional Karimunjawa yang hadir. Sementara Bupati Jepara tidak hadir begitu juga 4 (empat) Terdakwa,” jelasnya.
Sebelum ditutup Ketua Majelis Hakim Meirina Dewi Setiawati, SH., MH., meminta tim kuasa hukum penggugat yang terdiri dari Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH., Andhika Dian Perkasa, SH., MH., dan Nael Tiano Marbun, SH., MH., untuk merubah alamat Tergugat 1,2,3, dan 4 di LP Jepara mengingat mereka sedang ditahan saat ini. “Para penggugat atau klien kami adalah pelaku pariwisata di Karimunjawa,” terang Dr. Muhammad Taufiq, SH., MH. Ia juga menyampaikan tentang harapan Penggugat adalah yang pertama hakim jujur dan obyektif, Pemerintah Jepara melindungi warganya, pihak kepolisian jangan pilih kasih dan terakhir Karimunjawa harus diselamatkan. Sementara ahli ekologi dan konservasi terumbu karang, Prof. Dr. Ir. Munasik, M.Sc, lewat pesan WhatsApp di nomor +62 812-2857-XXX, Rabu (26/6) saat ditanyakan oleh awak media tentang terkait hitungan kerugian kerusakan lingkungan hidup (terumbu karang) di Karimunjawa akibat dampak budidaya ilegal tambak udang, ia menjawab singkat,” Nanti jika diperlukan nanti kami jelaskan di pengadilan,” tulisnya.
Kemudian, Prof. Munasik menjawab saya belum tahu Mas, saat kembali ditanyakan lewat pesan WhatsApp kapan hadir di PN Jepara.
Sebelum perkara keempat Terdakwa ini disidangkan, salah satu Terdakwa, Sutrisno melakukan upaya hukum praperadilan dengan Nomor Perkara: 1/Pid.Pra/2024/PN Jpa. Namun pada Senin, 10 Juni 2024, permohonan praperadilan Pemohon (Sutrisno) yang diwakili oleh Para Advokat dan Konsultan Hukum yang tergabung dalam TIM BANTUAN HUKUM PETAMBAK UDANG KARIMUNJAWA pada kantor Hukum KANTI HUTOMO & PARTNERS LAW OFFICE, beralamat di World Capital Tower Lt. 5, Kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan 12910, tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard) oleh Hakim Tunggal, Meirina Dewi Setiawati.
(Eko Mulyantoro)