YUTELNEWS.com/
MARELAN – Mobil tangki biru putih bertulis PT Petra Oleo Nusa berada didalam sebuah gudang diduga tanpa memiliki papan nama atau plank perusahaan di Jalan Kapten Rahmadbudin Lingkungan 15 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan tuai sorotan, kamis (28/6/2024).
Pernah diberitakan oleh awak media ini, diduga hindari Pajak, gudang bercoret PT PON Sering Terlihat warga puluhan mobil tangki biru putih berkapasitas ribuan liter pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar, dan terlihat di dalam gudang tenda pengerjaan cat mobil tangki biru putih dibawahnya , anehnya masih ada tangki duduk bewarna hijau muda yang diduga berkapasitas 5 ton sebagai tempat tangki timbun minyak
Diduga gudang yang berada di kawasan terjun tersebut tak layak sebagai gudang pengangkutan BBM diseputaran pemukiman warga
Dimana tempat pengangkutan mobil tanki BBM solar industri layak memiliki perizinan sesuai Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 29 tahun 2017 sekaligus memenuhi syarat syarat kesehatan dan keselamatan kerja serta lingkungan hidup (K3LL).warga sekeliling nya
Setiap orang yang melakukan penyimpanan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Penyimpanan) dapat dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp 30 miliar.
Sedangkan, setiap orang yang melakukan pengangkutan BBM secara ilegal (tanpa Izin Usaha Pengangkutan) dapat dipidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 40 miliar.
Setiap Badan Usaha dapat diberi lebih dari 1 (satu) Izin Usaha sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku namun perihal dugaan penyelewengan dan penyelundupan BBM masih berjalan lancar tanpa diproses pidana
Terpisah dikonfirmasi Camat Medan Marelan Ananda sulung hingga berita ini diturunkan begitu juga Kapolres Pelabuhan Belawan namun belum ada keterangan resmi dari pihak pihak tersebut.
(Rizal Hsb)