Tanah Perkebunan HGU Milik PEMDA Banyuwangi TIDAK Ter – urus

YUTELNEWS.com | Banyuwangi – Sektor Badan usaha milik daerah Banyuwangi yang dulu pengelolaannya dibawah Perusahaan Aneka Usaha (PDAU)  kini tinggal kenangan, kenapa ? karena di jaman kepemimpinan Bupati Abdullah Azwar Anas PDAU dibubarkan. Dengan dibubarkannya PDAU pengelolaan usaha daerah tersebut semakin tidak jelas yang salah satunya adalah usaha perkebunan. Kamis 27 Juni 2024.

Bahwa perlu diketahui Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memiliki asset perkebunan dalam bentuk izin pengelolaa  HGU (Hak Guna Usaha) yang lokasinya berada di wilayah Kecamatan Muncar dan Kalibaru. HGU perkebunan tersebut bernama Tawangalun yang berdiri sejak tahun 1973 dengan luas 154 Ha.

Dimana luasan tersebut terbagi atas dua lokasi yaitu di Kecamatan Muncar dan Kalibaru, yang di Kecamatan Muncar ditanami Kelapa dan yang di Kalibaru di tanami Kopi. Di Kecamatan Muncar sendiri ada dua lokasi yang tidak terpisah yaitu di Desa Kedung Rejo dengan luas 8 Hektare  dan yang ada di Desa Blambangan dengan luas  64,9 Hektare. Total luas yang ada di Kecamatan Muncar 73 Ha, sisanya yang 81 Ha berlokasi di Kecamatan Kalibaru.

Adapun izin HGUnya sudah mati dan tidak diperpanjang. Lebih mengenaskan lagi yang berlokasi di Kecamatan Kalibaru sudah dikuasai masyarakat yang luasnya kurang lebih 81 Hektare.

Sedangkan yang di Muncar  meskipun masih dikuasai tetapi tanamannya tidak terurus pohon kelapanya kering kerontang banyak yang mati, bahkan sebagian tanah sudah dihibahkan ke pusat untuk pembangunan gedung Balai Latihan Kerja (BLK). Taksiran nilai harga tanah menurut taksiran Pemda yang dihibahkan ke pusat senilai Rp. 235 juta .  Adapun taksiran seluruh harga tanah perkebunan milik Pemda Banyuwangi yang ada di lokasi.

Muncar  seluruhnya senilai  Rp. 18 Milyar yang dihibahkan ke pusat Rp. 235 juta.
Dalam kaitan tersebut Masruri Ketua Banyuwangi Corruption Watch (BCW) memberikan tanggapannya ” Sayang perkebunan yang bisa menjadi sumber pendapatan PAD tidak terurus pohon kelapanya kering kerontang sedangkan yang di lokasi lain di Kecamatan Kalibaru sudah diduduki masyarakat secara sepihak” ujar Masruri salah satu  pegiat anti korupsi di Banyuwangi.

Menurut Masruri “PDAU dibubarkan oleh Bupati Anas akibatnya nggak ada yang ngurus itu perkebunan sampai HGU nya matipun tidak di perpanjang. Padahal pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)  merekomendasikan agar pemerintah daerah Banyuwangi segera memperpanjang HGU yang telah mati sejak tanggal 13 Desember tahun 1998 tapi nyatanya rekomendasi BPK tidak digubris dan  tidak ditindak lanjuti ” imbuh Masruri.

Kemudian berkaitan dengan penghibahan tanah HGU Masruri memberikan pendapatnya ” HGU yang sudah mati mestinya tidak boleh dipindahkan dalam bentuk apapun termasuk dihibahkan, karena HGU yang mati tanah menjadi tanah Negara dimana pemerintah Daerah pemegang HGU namun HGUnya sudah mati  tidak punya kewenangan lagi” pungkas Masruri.

Apa yang distatemenkan Masruri lantas media ini kemudian mengkonfirmasi Kepala BPKAD yang dikepalai Cahyanto, dimana BPKAD lah yang memiliki kewenangan kekayaan Daerah dan aset. Cahyanto yang diwakili kabidnya bidang asset  bernama Ika yang sebagai Kabid aset daerah menyatakan ” Memang kami akui tanaman yang diatas perkebunan eks PDAU di Muncar berupa pohon kelapa tidak terurus banyak yang kering dan banyak yang tidak berbuah, itu semua karena persoalan manajemen yang ditangani PDAU yang saat ini  telah dilikuidasi”. Apakah kebun tersebut menyetor untuk PAD Daerah ? Ika menjawab ” Tetap menyetor tetapi jumlahnya lupa berapa, tetapi setoran itu hanya untuk membayar utang utang yang menjadi tanggungan PDAU yang dilikuidasi”. Jadi intinya tanah seluas kurang lebih  72 Hektare yang berisi tanaman Kelapa tidak punya kontribusi untuk menaikkan jumlah PAD Banyuwangi. Sedangkan kebun Daerah yang lokasinya di Kecamatan Kalibaru sama sekali tidak menghasilkan karena diduduki warga.

Kemudian persoalan tanah yang dihibahkan ke pusat untuk gedung BLK  ” Tanah kebun itu setelah PDAU dilikuidasi otomatis tanahnya menjadi asset pemerintah daerah Banyuwangi dan saat ini sudah dirubah menjadi hak pakai yang dulunya berstatus HGU, dipecah menjadi 12 bidang yang salah satu bidangnya seluas 10 hektare dihibahkan ke pusat untuk pendirian BLK”. Ujar Ika Kabid Asset  BPKAD Kabupaten Banyuwangi. Sedangkan yang tanah di lokasi Kalibaru menurut Ika masih dalam proses sertifikat di BPN belum jadi sampai sekarang.
Dari pantauan Media ini memang kondisi kebun kelapa milik pemerintah Daerah ini tampak tidak terurus. Pohon kelapanya banyak yang tidak berbuah dan kering kerontang sebagian pula banyak yang mati.

Semoga nanti Banyuwangi menemukan pemimpin yang benar benar bisa perduli dan bersungguh-sungguh mengurus asset daerah yang juga merupakan harta kekayaan rakyat yang dititipkan pengelolaannya kepada pemimpin daerah yang keuntungannya kembali kepada rakyat Banyuwangi dalam rangka untuk meningkat kesejahteraan hidup mereka.

Sumber : lembaga BCW

(Slamet/imam)

Posting Terkait

JANGAN LEWATKAN