YUTELNEWS.com | GUNUNG SITOLI- Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) Seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di wilayah Pemerintah Kota Gunungsitoli atas nama Karya Septianus Bate’e, SSTP.,M.A.P telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang kepegawaian.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli, Orani Wilfred Lase, SH., saat mengelar konferensi pers di Kantornya. Senin (01/07/2024).
Dikatakannya, Pemberhentian itu melalui keputusan Walikota Gunungsitoli Nomor : 100.3.3.3-246 tahun 2024 tanggal 28 Juni 2024 karena menjadi anggota Partai politik.
Keputusan itu berlaku terhitung mulai tanggal 30 April 2024 berdasarkan data dan fakta surat DPD Partai Golkar Nomor : 101/DPD-PG-KG/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024, perihal klarifikasi keabsahan KTA Partai Golongan Karya.
“Karya Septianus Bate’e dinyatakan terdaftar sebagai Partai Golongan Karya sejak tanggal 22 April 2024. Hal ini sebagaimana isi surat Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara Nomor : 29/KR.VI/BKN/VI/2024 tanggal 21 Juni 2024 perihal pertimbangan terkait PTDH sebagai PNS, “Ungkapnya.
Ia menjelaskan bahwa terkait awalnya pemerintahan Kota Gunungsitoli pada akhir bulan Mei 2024 menerima informasi dari masyarakat dan beredar di media sosial bahwa PNS bernama Karya Septianus Bate’e telah menjadi anggota partai politik.
Berdasarkan informasi itu, pemerintah Kota Gunungsitoli melalui kepala bagian perekonomian dan sumber daya alam sekretariat daerah Kota Gunungsitoli melakukan klarifikasi.
Kemudian, Pemerintah Kota Gunungsitoli menyurati DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli melalui surat Nomor : 800.1.6/2095/BKPSDM/2024 tanggal 28 Mei 2024 perihal permintaan klarifikasi dugaan status keanggotaan pegawai ASN pada partai politik.
Dimana, Pihak DPD Partai Golkar Kota Gunungsitoli membalas surat tersebut dan pada poin 3 melalui surat Nomor : 101/DPD-PG/VI/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal keabsahan KTA Partai Golongan Karya dengan melampirkan surat DPD Partai Golkar Propinsi Sumatera Utara kepada DPD partai Golkar Gunungsitoli Nomor : B-84/GK/SU/VI/2024 tanggal 5 Juni 2024 perihal klarifikasi.
“Secara tegas menyatakan Karya Septianus Bate’e telah terdaftar sebagai anggota partai Golkar sejak tanggal 22 April 2024, ” Ujar Kadis.
Oleh karena itu, Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM Kota Gunungsitoli selaku perangkat daerah yang membidangi Kepegawaian di lingkungan pemkot Gunungsitoli selaku pejabat yang berwenang melalui Nota Dinas Nomor : 800/2230/BKPSDM/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal usul PTDH sebagai PNS.
Sekertaris daerah Kota Gunungsitoli melalui Asisten Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli selaku atasan langsung yang bersangkutan telah memanggil dan meminta klarifikasi kepada yang bersangkutan pada hari selasa tanggal 11 Juni 2024 sekira pukul 09.00 Wib diruang kerja asisten administrasi umum sekda Kota Gunungsitoli dan hasil klarifikasi yang bersangkutan terkait KTA pada Partai Golkar.
Pada intinya yang bersangkutan mengatakan bahwa tidak pernah menyampaikan atau mengajukan permohonan diri menjadi anggota atau pengurus partai Golkar di semua tingkatan. Kemudian, KTA atas nama yang bersangkutan yang beredar di media sosial dan ditengah tengah masyarakat adalah tidak benar atau Fitnah.
Selain itu, Karya Septianus Bate’e telah menyampaikan surat pernyataan yang ditandatangani diatas Materai 10.000. Kemudian, ianya menyampaikan surat keberatan sehubungan dengan KTA Partai Golkar kepada Ketua Umum DPP, DPD Sumut dan DPD Kota Gunungsitoli.
“Yang bersangkutan juga telah menyampaikan bahwa berdasarkan SIPOL yang dimiliki KPU dan dapat diakses oleh masyarakat dari penelusuran NIK tidak dapat ditemukan, “Jelasnya.
Ia mengungkapkan bahwa dalam rangka pengambilan keputusan yang tepat dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pemkot meminta pertimbangan teknis kepada Kepala Kantor Regional VI BKN melalui surat nomor: 800/2234/BKPSDM/2024 tanggal 10 Juni 2024 perihal permohonan pertimbangan terkait pelaksanaan PTDH sebagai PNS, serta melakukan koordinasi dan konsultasi kepada pejabat yang membidangi di BKN RI dan KASN RI.
Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara melalui surat nomor : 290/KR.VI/BKN/VI/ 2024, tanggal 21 Juni 2024 perihal pertimbangan terkait PTDH sebagai PNS atas nama Karya Septianus Batee, SSTP., M.A.P., NIP 198409162003121001.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian, yaitu pasal 52 ayat (1), Pasal 52 ayat (2) ayat (3) dan ayat (4) undang-undang Nomor 20 tahun 2023 tentang aparatur sipil negara, serta pasal 250 huruf c dan pasal 255 ayat (1), ayat (2 ), ayat (3), ayat (4 ), dan ayat (5).
Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas pemerintah no 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.
Sehubungan dengan hal tersebut, Walikota Gunungsitoli sebagai pejabat Pembina Kepegawaian dapat menetapkan surat keputusan PTDH sebagai PNS terhadap Karya Septianus Bate’e yang menjadi anggota dan/ atau pengurus Partai politik terhitung mulai akhir bulan PNS yang bersangkutan menjadi anggota dan atau pengurus Partai politik berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa pertimbangan Kepala Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara tidak mencantumkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS sebagai dasar dalam proses dan mekanisme PTDH yang bersangkutan sebagai PNS.
Pasalnya, yang bersangkutan menjadi anggota partai politik merupakan pelanggaran terhadap larangan bagi PNS, yang diatur pada UU No. 20 tahun 2023 tentang ASN, PP No 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS dan secara teknis diatur melalui PBKN No 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS, termasuk PP no 37 tahun 2004 tentang larangan PNS menjadi anggota Partai politik.
Saudara Karya Septianus Batee, SSTP., M.A.P. mengajukan permohonan pengunduran diri sebagai PNS dengan alasan menjadi anggota Partai politik dan/ atau pengurus Partai politik melalui surat tertanggal 24 Juni 2024.
“Penyampaian pengunduran diri tersebut tidak memenuhi ketentuan pasal 23 ayat (2) dan ayat (3 ) peraturan BKN nomor 3 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian PNS, yang menjadi anggota dan /atau pengurus Partai politik wajib mengundurkan diri secara tertulis, dilakukan sebelum yang bersangkutan ditetapkan menjadi anggota dan/atau pengurus Partai politik, “Pungkasnya.
(Y,z