YUTELNEWS.com/
Kabupaten limapuluh kota Tepat didepan Pintu Masuk Kantor Wali Nagari Batu Ampar Kecamatan Akabiluru Kabupaten Limapuluh Kota, berdiri tiang Bendera setinggi ± 3 Meter.
Diatas tiang berkibar menyedihkan Sang Saka Merah Putih, Bendera Negara yang direbut dengan Mengorbankan Darah dan Airmata Para Pejuang.
Namun didepan Kantor Pemerintahan Republik Indonesia tingkatan terendah (Kantor Wali Nagari) Sang Saka merah putih seperti tidak berharga lagi? Diduga Indikator Lunturnya Nasionalisme Aparatur Negara yang dipilih Rakyat?
Seharusnya di Kantor Pemerintahan itulah yang paling bertanggung untuk menjaga Keberanian Merahmu dan Kesucian Putihmu, Namun Apa hendak dikata, justru didepan rumahmu sendiri engkau tidak lagi berharga?
Hebatnya kulihat engkau masih tegas berkibar, Walau dalam keadaan compang-camping, robek juga kusam dan heroiknya samar-samar masih terngiang semangatmu meneriakan satu kata : Merdeka!
Karena tidak terima Sang Saka Merah Putih dikibarkan dengan kondisi demikian, Awak media ini langsung mengambil dokumentasi Gambar dan Video, lalu meminta konfirmasi kepada Wali Nagari Batu Ampar Asra Arafat, Kamis 4/7 di Kantornya.
Begini Rangkuman Interaksi Awak media ini dengan Wali Nagari Asra Arafat,
Awak Media (AM) : Apakah Bapak tau Bendera Merah Putih yang dikibarkan dalam keadaan Robek dan Kusam?
Wali Nagari (WN) : Bergumam…Kami Ada PIC yang menaikan dan menurunkan Bendera setiap Hari..
AM : Apakah Bapak Tau sangsi jika dengan sengaja mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi robek dan kusam?
WN : Tidak tau…!
Lalu awak media memaparkan Pasal-pasal yang mengatur sangsi bagi Pengibar bendera dalam keadaan Robek dan Kusam
Begini rumusan pasalnya :
Pasal 66 UU Nomor 24 Tahun 2009 mengatur, setiap orang yang terbukti merusak, merobek, menginjak-injak, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera, dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.
Sementara itu, menurut Pasal 67, pidana penjara maksimal satu tahun atau denda paling banyak Rp 100 juta mengintai seseorang yang melakukan:
1.Dengan sengaja menggunakan bendera merah putih untuk reklame atau iklan komersial.
2.Dengan sengaja mengibarkan bendera yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain serta memasang lencana atau benda apa pun pada bendera merah putih.
3.Dengan sengaja memakai bendera merah putih untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, serta tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan bendera.
( MAHWEL )