YUTELNEWS.com | BANYUWANGI – Dalam penanganan mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam menangani pengaduan masyarakat Transparansi dan membuka diri
dan memberi kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak-haknya untuk memperoleh informasi yang benar, jujur dan tidak diskriminatif terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat berdasarkan mekanisme dan prosedur yang jelas
Hasil pertemuan penyerapan Aspirasi yang bertempat di wakil ketua BCW David alpurwo yang berada di dusun Sumberluhur Tegaldlimo, Kecamatan. Tegaldlimo, Kabupaten Banyuwangi, (6/7/2024)
Dari Hasil Rapat atau pertemuan team BCW dengan warga masyarakat yang segera di tindak lanjuti diantaranya adalah yang pertama : Tidak berfungsinya Pustu (Puskesmas Pembantu),
kedua: Penarikan atau pungutan berkedok sumbangan di beberapa lembaga pendidikan SMP Mts SMA SMK dan lain-lain
Ketiga: bantuan angkutan sampah (Tosa) yang mangkrak, terkait sampah di muncar, Ringin putih, kedungrejo, Tambakrejo, Tapan, dan terkait TPA sampah di Balak Songgon yang hanya untuk sampah plastik.
Keempat: terkait Pengaduan orang sakit minta SPM, BPJS dan lain-lain,
Selanjutnya Koordinasi dan melaksanakan kerjasama yang baik antara pejabat yang berwenang dan aparatur terkait berdasarkan mekanisme, tata kerja dan prosedur yang berlaku Efektivitas dan efisiensi yaitu tepat sasaran, hemat tenaga, waktu dan biaya,
Akuntabilitas yaitu harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat, baik proses maupun tindak lanjutnya Objektivitas yaitu berdasarkan fakta atau bukti tanpa dipengaruhi prasangka, interprestasi, kepentingan pribadi, golongan ataupun kepentingan pihak tertentu Proporsionalitas yaitu mengutamakan kepentingan masyarakat,
Sumber :umas BCW
(Slamet/imam)