YUTELNEWS.com | Aceh Singkil- Penyidik kepolisian Satreskrim Polres Aceh Singkil mengeluarkan surat permintaan klarifikasi terhadap seorang wartawan, atas pengaduan pimpinan PT.Socfindo Kebun Lae Butar.
“Surat dengan nomor B/752/VII/Res.2.5/2024/Reskrim, teradu diminta menghadiri undangan klarifikasi pada hari ini senin(8/7-2024).
Teradu diadukan atas dugaan dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik pimpinan PT.Socfindo atas pemberitaan PT.Media Singkil Video.
Dalam kasus ini, penyidik menggunakan pasal 45 ayat (4), jo pasal 27A dari UU Republik Indonesia nomor 1 tahun 2024 atas perubahan UU nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
“Kuasa hukum teradu, muhammad Yahya, SH, mengatakan, kliennya diadukan atas penggalangan kalimat pada saat meliput isu lingkungan limbah sampah di PT.Socfindo.
Apakah hal tersebut merupakan suatu kebiasaan yang mungkin diajarkan oleh pimpinan tertinggi dari PT Socfindo kepada para bawahannya.” bunyi kalimat narator yang diadukan oleh pengadu.
“Kendati demikian, kata Yahya, permintaan klarifikasi ini, pertanyaan penyidik mengarah pada seputaran kerja jurnalistik, dan selama pemeriksaan semua pertanyaan terjawab.
Proses selanjutnya, teradu menunggu hasil lebih lanjut dari penyidik ketika ada keterangan keterangan yang dibutuhkan oleh penyidik,”ungkapnya Yahya.
Menurut Yahya, pengaduan ini merupakan sebuah kemunduran dalam dunia demokrasi, sebab kebebasan pers telah dijamin didalam UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Seperti diketahui jelas Yahya, pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang menyuarakan suara suara dari pelosok negeri kepada dunia luar.
“Jika memang ada keberatan atas isi pemberitaan, UU pers telah menyediakan salurannya, bisa ke dewan pers untuk diuji terkait kaedah jurnalistik,” imbuhnya.
Lanjut Yahya menambahkan, meminta penyidik harus paham dan bisa membedakan mana unsur perbuatan kesengajaan mencemarkan nama baik dengan produk berita.
Sebab lanjut Yahya, karena produk berita itu telah disediakan namanya saluran baik hak jawab, hak koreksi kepada mereka yang merasa keberatan.
Semua hak itu telah diberikan oleh klien kita, baik melalui pesan singkat WhatsApp kepada jajaran manajemen PT.Socfindo. jika ingin memberikan sanggahan ataupun klarifikasi,”pungkasnya Yahya.
Jalaludin Barat