YUTELNEWS.com |Perwakilan dari PT. Jaya Karya Utama dengan beberapa perwakilan dari Warga Pulau Batang gelar pertemuan untuk bahas Terkait Investasi.
Pertemuan berlangsung pada Rabu (10 Juli 2024), Pihak perwakilan warga masyarakat pulau Batang mengadakan pertemuan serta sampaikan langsung beberapa permohonan pada Pak Agus selaku perwakilan dari PT. Jaya Karya Utama (PT JKU) yang akan berinvestasi di pulau batang. Hal ini terjadi karna adanya polemik perubahan jumlah uang ganti rugi yang diterima masyarakat, dengan jumlah uang yang disepakati bersama dengan pihak perusahaan. Pertemuan ini berlangsung di food court Thamrin Batam-Kepulauan Riau.
IPUL Bersama KETUA BPD dan beberapa orang warga masyarakat sebagai perwakilan beberapa warga menyampaikan langsung tuntutan permohonan mereka terhadap salah satu pak AGUS selaku Perwakilan PT. JKU. Adapun beberapa permohonan sebagai berikut :
1. Agar uang ganti rugi dibayar sesuai dengan kesepakatan awal senilai Rp.6.000.000, /KK sesuai dengan kesepakatan awal.
2. Sekiranya kesepakatan berlanjut, warga minta agar pihak perusahaan nantinya yang berjumlah 122 KK dari jumlah warga masyarakat 430KK. di ikut sertakan untuk bekerja atau menjadi karyawan di lahan PT. perkebunan yang akan di kelola oleh pihak PT. JKU kedepannya.
3. Jika Pembahasan berlanjut kami warga masyarakat meminta agar transparan dalam menyampaikan hasil mufakat dan langsung disampaikan oleh pak AGUS selaku perwakilan PT. JKU pada masyarakat di pulau batang, karena pihak perwakilan perusahaan agar dapat memegang teguh ucapan dan penyampaiannya serta bisa dipertanggung jawabkan oleh yang menyampaikan terhadap warga masyarakat pulau batang.
Selain itu, RIDWAN salah satu warga masyarakat juga menyampaikan terhadap pihak perwakilan perusahaan.
“Jika memang pihak perusahaan menganggap pembayaran Rp. 3.000.000,-00 tersebut sudah menyelesaikan hak masyarakat atas lahan tersebut, saya harap Surat spradik yang dimiliki perusahaan mohon di tunjukkan kepada kami masyarakat di pulau batang.
“Karna sejauh pemahaman saya pembayaran uang ganti rugi dikeluarkan oleh pihak perusahaan, setelah surat spradik tersebut di keluarkan pemerintahan setempat, serta di tandatangani masing masing masyarakat yang punya hak atas lahan tersebut dan diserahkan pada pihak perusahaan untuk pembayaran ganti rugi,” ucap Ridwan.
Hal ini terjadi karena kurangnya transparansi oleh pengurus pada masyarakat di pulau batang, terkait Perubahan jumlah Uang ganti rugi yang diterima masyarakat.
Mansyur selaku ketua BPD Pulau batang yang saat itu ikut dalam pertemuan juga menjelaskan bahwa sebagian masyarakat tidak mengetahui adanya perubahan kesepakatan awal dari anggaran Rp. 6.000.000,-00/KK menjadi Rp. 3.000.000,-00.
“Menurutnya segala sesuatu yang berkaitan dengan hak masyarakat Seharusnya dirapatkan serta dimusyawarahkan terlebih dahulu antar pihak perwakilan perusahaan, dengan warga masyarakat se-pulau batang, sebelum para pengurus ambil keputusan pada pihak PT. JKU yang akan berinvestasi di pulau batang.
“Saya sebagai ketua BPD saat ini sangat kecewa terhadap hal seperti itu. Dan ketika kita berbicara mengenai suatu kebenaran yang berkaitan dengan hal tersebut dipanggil melalui oknum, seolah-olah kita pelaku kriminal atau yang menjadi salah satu Profokator tutur BPK Mansyur yang menjabat sebagai Ketua BPD Desa Pulau Batang.
Selanjutnya warga dusun dua tekoli pak Rudin yang ikut dalam pertemuan tersebut Juga meluapkan kekecewaannya terhadap para pengurus di pulau batang Karna kurangnya transparansi pada masyarakat terkait adanya perubahan jumlah uang ganti rugi dari PT. JKU.
“Saya juga tidak mengetahui seperti apa dan siapa yang ambil keputusan dengan pihak perusahaan sehingga ada perubahan jumlah uang ganti rugi dari kesepakatan awal degan masyarakat pulau batang,” ungkapnya.
“Saat ini kami hanya menerima Rp.3.000.000,-00./KK degan dua kali pembayaran pembayaran pertama Rp. 1.500.000,-00. Yang kedua Rp. 1.500.000,-00. Sementara kesepakatan awal antara pihak perusahaan dengan warga masyarakat se-pulau batang menyanggupi uang ganti rugi tersebut Rp.6.000.000,-00/KK.
Sebenarnya kami warga masyarakat semuanya sangat mendukung Perusahaan yang akan berinvestasi di desa kami, namun yang kami minta agar segala sesuatu hasil mufakat pihak pengurus degan perusahaan seharusnya menyampaikan secara transparan terlebih dahulu terhadap kami warga masyarakat sepulau batang, agar kami paham dan kami bisa ajukan aspirasi kami terhadap pihak perusahaan sekalipun itu lewat pengurus yang sudah di tetapkan,” tutur Udin.
Mendengar hal itu pak AGUS selaku perwakilan dari PT. JKU mengatakan bahwa dirinya akan sampaikan semua permohonan warga masyarakat tersebut serta mengajukan, semua polemik yang terjadi serta akan menyampaikan aspirasi serta keluhan warga masyarakat yang menjadi perwakilan dari beberapa warga masyarakat..yang saat itu hadir untuk menemui dirinya pada hari Senin, 8 Juli 2024. Dan permohonan tersebut akan saya sampaikan langsung pada pak KUN selaku pemilik perusahaan, karena dalam hal ini saya juga tidak dapat mengambil keputusan secara pribadi, tentunya semua keputusan ini harus diketahui serta Di musyawarahkan dulu terhadap pak KUN selaku pemilik perusahaan
“Harapan saya semoga kedepannya hubungan persaudaraan kita semakin baik dan investasi ini dapat berjalan dengan baik serta lancar tanpa ada kendala apapun, agar masyarakat di pulau batang juga dapat manfaat yang positif degan hadirnya PT. JKU Untuk mengurangi pengangguran.
“Dan untuk hasil permohonan tadi akan saya sampaikan secepatnya, setelah pak KUN memberikan keputusan, nanti akan saya hubungi pak IPUL,atau pak Ketua BPD Mansyur “Ucap AGUS saat pertemuan.
“Atas kehadiran saudara saudara semua saya ucapkan terimakasih telah meluangkan waktunya untuk berjumpa dengan saya sebagai perwakilan perusahaan,” tutup AGUS
Dalam pertemuan itu juga dihadiri Kades pulau batang pak Amran.
Pewarta: Rohmad