YUTELNEWS.com | Diduga maraknya praktek dugaan korupsi di sejumlah daerah yang menyangkut Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) selayaknya menjadi atensi yang serius dari pihak yang berkompeten tentang penggunaan dan realisasi dari dana itu, baik dari pihak eksekutif, legislatif dan yudikatif.
Bukan tanpa sebab, dana yang dikucurkan oleh pemerintah itu ibarat kue yang mengeluarkan aroma dan mengundang banyak pihak untuk mencicipinya.
Salah satu dari sekian banyak daerah yang di duga melakukan praktik itu berada di Kota Padang Sidempuan Provinsi Sumatera Utara.
Diketahui, saat ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Sidempuan tengah fokus menyidik praktik pemotongan Dana Desa (DD) tahun 2023 yang dilakukan oleh pihak aparatur pemerintah yang berujung telah ditetapkannya beberapa orang menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Padang Sidempuan.
Selain pemotongan Dana Desa tahun 2023 yang tengah di dalami pihak Kejari, terbaru ada kabar yang menyatakan bahwasannya Dana Alokasi Desa (ADD) tahun 2021 sampai 2022 belum direalisasikan oleh pihak pemko ke desa yang berada di kota Padang Sidempuan.
“Adanya info terkait ADD tahun 2021 sampai 2022 yang belum disalurkan oleh pihak pemko, saat ini kita telah menyurati secara resmi Pj Walikota Padang Sidempuan dan pihak terkait lainnya agar dapat mengkonfirmasi hal tersebut”, sebut Ketua DPW Libas Sumut A. Nasution.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua DPW Libas Sumut ketika ditemui awak media Rabu (10/07/2024) di Medan.
Berdasarkan data yang ada pada kami ditambah dengan konfirmasi langsung kepada Kepala Inspektorat yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BAKEUDA), juga turut membenarkan hal tersebut, tegas A. Nasution.
“Kita pegang beberapa data terkait ADD tersebut, selain itu mantan Kepala BAKEUDA dan kepala desa juga membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi”, ujarnya.
Lanjutnya, merupakan hal yang aneh selama 2 (dua) tahun anggaran dana tersebut tidak disalurkan dan tetap berada di kas daerah dan disimpan di sebuah Bank plat merah.
“Kita gak tahu apa maksud dari Pemko Padang Sidempuan ini memarkir anggaran puluhan miliar itu, selain itu kita juga patut menduga dana tersebut apakah masih ada dan ditampung di APBD tahun 2023 atau 2024 jika memang masih berada di kas daerah”, tegasnya.
Agar tidak berujung fitnah dan menjunjung Azas Praduga Tidak Bersalah, kita telah pertanyakan secara resmi ke pemko Padang Sidempuan apakah dana tersebut masih ada di kas daerah dan tertera di APBD atau cuma tertera saja namun dananya sudah tidak ada, ujarnya mengakhiri. (Rizal hsb)