YUTELNEWS.com | Pada Sabtu (11/07/2024), sore hari, Advokat Saferiyusu Hulu yang biasa disapa Fery secara resmi membuat Laporan dan Perlindungan Hukum kepada Polresta Barelang terkait dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan yang dialaminya. Laporan tersebut dibuat berdasarkan kejadian yang terjadi di salah satu warung makan, di komplek perumahan Legenda Malaka, Kota Batam, pada Sabtu (06/07), sore hari.
Adapun kronologi persoalannnya, yakni 1 (satu) Rumah Legenda Malaka, tepatnya di Blok D1 Nomor 2 berdasarkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik inisial B, klien dari Advokat Fery Hulu, diduga sedang dikuasai oleh orang yang tidak berhak.
Namun, anehnya, objek atau rumah tersebut sedang dikuasai dalam bentuk disewakan, oleh orang yang tidak berhak dan penerima sewa orang yang tidak berhak pula.
Perlu diketahui juga, kondisi rumah yang dimaksud telah disekat bagi dua, sebelah disewakan untuk jual buah, dan di sebelahnya lagi jual sepeda. Akan tetapi pihak penjual sepeda mengetahui duduk persoalannya bahwa rumah tersebut milik orang lain, yaitu klien Advokat Fery Hulu sehingga barang-barang (sepeda) dikeluarkannya sendiri untuk dikosongkan.
Hal yang agak menggelikan, kata Advokat Fery Hulu, khususnya kepada penyewa jual buah justru tidak mau keluar dan terkesan membuat gaduh, dimana telah habis masa sewanya pada tanggal 1 Juli 2024, namun tidak mau keluar dari rumah klien.
“Sementara penjual buah awalnya berjanji kepada saya pada saat dikasih peringatan lisan sebanyak tiga (3) kali bahwa pihaknya mau keluar dan mau mengosongankan rumah tersebut, namun tetap juga masih tidak mau keluar dan ngeyel. Entah siapa yang memprovokasinya sehingga tidak mau keluar dari rumah milik klien saya,” ungkapnya.
Karena waktu sewa berakhir di tanggal 1 Juli 24, Advokat Fery Hulu datang mengendarai mobil sedan miliknya, parkir depan rumah klien selama 2 hari, mulai dari tanggal 4 – 6 Juli 2024.
Pada saat kejadian ancaman kekerasan tepatnya pada Sabtu (06/07/24), saat di lokasi, Advokat Fery Hulu bersama rekan – rekannya sedang membersihkan rumah klien tempat jual sepeda sebelumnya yang telah dikosongkan.
Selang berapa jam kemudian, datang dua orang laki-laki tidak dikenal memanggil Safer Hulu untuk duduk di Warung Makan Ayam Bakar Juragan, sebelah rumah klien.
“Disitulah datang beberapa orang tak dikenal duduk mengelilingi saya. Mereka meminta agar tidak boleh masuk rumah klien dan memindahkan mobil yang sedang parkir depan rumah klien,” kata Adv. Fery.
Advokat Fery Hulu menerangkan, ancaman kekerasan yang dialami, yaitu berdiri dua orang laki – laki dengan suara keras laki-laki dengan ciri ciri botak berteriak.
“Mobil mu di situ pindah, anjing kau, mau fight kau, ambil parang di mobil, kupotong kau, anjing kau,” cetus si botak, sembari tangan kiri menunjuk muka Advokat Ferry Hulu dengan badan miring ke depan yang hendak meninju muka Ferry Hulu, namun ditahan oleh kawan – kawannya si botak.
Tambah Advokat Fery Hulu, seorang lagi yang memakai topi memegang 1 (satu) botol minum sambil mengayun tangan ke belakang dengan badan miring ke depan, hendak melemparkan botol tersebut ke muka saya.
“Perkara ini, saya Advokat Saferiyusu Hulu, SH, MH sebagai korban dugaan tindak Pidana telah menyampaikan Laporan dan perlindungan hukum kepada Polresta terkait dugaan Tindak Pidana Ancaman Kekerasan pada tanggal 11 Juli 2024.
Advokat Safer Hulu berharap kepada Kapolresta Barelang beserta Jajarannya untuk mengusut tuntas perkara ini.
“Sebelumnya, saya mengapresiasi tindakan Polresta Barelang telah menerima Laporan permohonan perlindungan hukum saya. Oleh karenanya, saya berharap kepada pihak Polresta Barelang untuk dapat diusut tuntas persoalan ini,” pungkasnya./Red.