YUTELNEWS.com | Kapolres Tual, Maluku Tenggara diminta periksa akun Facebook atas nama Amoengtja karena telah melakukan pencemaran serta ujaran kebencian dan kata-kata makian terhadap terhadap seorang wartawan.
Amoengtja telah melakukan ujaran kebencian dan pencemaran nama baik serta kata-kata makian dalam sebuah komentar dari salah satu postingan kasus pengeroyokan yang terjadi di desa Tam kemarin terhadap seorang wartawan. Senin 15./7/2024.
Dalam sebuah komentar di postingan kasus pengeroyokan yang terjadi di desa Tam Kecamatan Tayandu, dia dengan lantang mengatakan “kau cuki kau pung mai La Ode Rama, saya pasti dapat kau anjing, alhamdulillah semoga kau mati saja, kau pung mai pung lubang puki”, ujarnya.
Dengan kata-kata seperti yang dia sampaikan melalui komentarnya ini sangat tidak wajar melalui sosial media.
Dia bisa dituntut berdasarkan pasal 27. ayat 3. UU. ITE. menyebut melarang setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan/ atau dokumen elektronik yang memiliki Muatan penghinaan dan/atau Pencemaran nama baik.
Maka diancam dengan ancaman pidana bagi pelanggaran pasal 27 UU. ITE, sangsi pidana terhadap pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik. (Pasal 27 ayat 3).
Dari semulah ancaman pidana penjara paling lama 6 (tahun) dan/atau denda paling banyak. Rp1000.000.000.00. (satu miliar rupiah.) (Pasal 45 ayat1) menjadi pidana 4 (tahun) dan/atau denda paling banyak 750.000.000.00. (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
(Korwil La Ode Rama)