YUTELNEWS.com | Seorang istri wartawan di Kabupaten Buru yang bernama Utin Solisa sangat merasa kecewa dengan Perbuatan tidak menyenangkan yang dilakukan oleh salah satu oknum anggota polisi di Polres Buru Selatan bernama Bripka (JS) yang ikut berperan serta diduga membekingi salah satu donatur bernama Juma yang beraktifitas membuat dompeng dan perendaman di areal Penambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) Gunung Botak, Selasa, (16/07/2024).
Akibat dari perbuatan tidak terpuji dan tidak menyenangkan tersebut maka istri salah seorang wartawan media online dan surat kabar yang berada di Kabupaten Buru merasa dirugikan karena oknum anggota polisi tersebut diduga bekerja sama dengan Juma dalam rangka penjualan aset dompeng yang berada di lokasi bekas PETI gunung botak areal kapuran.
Dalam proses penjualan tersebut termasuk bak penampungan air berukuran 20×25 meter dan 2 bak rendaman yang berada di lokasi paritan tembak larut milik Utin Solisa yang bukan hak milik dari Juma dan dibackup oleh oknum anggota polisi polres Bursel tersebut tanpa sepengetahuan Utin Solisa istri dari wartawan media online dan surat kabar yang berada di Kabupaten Buru .
Utin Solisa saat diwawancarai oleh tim investigasi media ini mengatakan, secara pribadi ia merasa kecewa dengan perbuatan dari oknum polisi bernama Bripka JS yang bertugas di Polres Bursel yang seharusnya menjadi pengayom dan pelindung masyarakat, bukan beraktifitas untuk membackup bos tambang ilegal bernama Juma.
“Pada awalnya ia berkordinasi baik dengan suami saya untuk meminjam bak penampungan air untuk dipakai oleh karyawan dompeng milik Juma”, ujar Utin
Lanjut Utin, setelah bertemu dengan bos Juma dan Aipda Jaenal Sanjaya maka terjadi kesepakatan pinjam pakai bak penampungan Air tersebut dengan catatan pemilik bak tidak menjual bak kepada bos Juma atau kepada Aipda Jaenal Sanjaya dan juga tidak masuk di dalam pembagian kongsi kerja dompeng, hanya pemilik bak penampungan air sementara melakukan proses pekerjaan rumah maka dimintakan untuk dibelikan bahan rumah yaitu semen dengan total uang berjumlah Rp. 6.000.000. (enam juta rupiah) dan itupun uang tidak diserahkan seluruhnya oleh Bos Juma tetapi dijadikan 2 x penyetoran kepada suami saya.
Kemudian bak tersebut dipakai oleh Bos Juma dan Aipda Jaenal Sanjaya sebagai bekingnya .
Dalam proses pekerjaan tiba-tiba Bos Juma melakukan transaksi penjualan dompeng miliknya dengan salah satu pembeli kemudian dalam proses transaksi tersebut melibatkan bak penampungan air dan 2 bak rendaman yang berada di paritan saya tanpa sepengetahuan saya dan suami saya. Setelah dicek kebenarannya ada benarnya bahwa bak penampungan air dan bak rendaman itu telah dijual dengan total Rp. 300, 000,000. (Tiga ratus juta rupiah), “kemudian saya selaku pemilik paritan dan pemilik bak penampungan air melakukan sasi untuk menghentikan seluruh aktifitas di paritan bahkan di bak penampungan air”, kata Utin.
Ditempat terpisah, lain hal yang disampaikan oleh Kamba apabila permasalahan ini tidak diselesaikan oleh Aipda Jaenal Sanjaya maka dirinya akan melaporkan kepada atasannya ataupun melalui laporan masyarakat pada Dumas Presisi Polda Maluku karna Bripka Jaenal Sanjaya dengan benar dan secara terang – terangan membekingi seluruh aset dompeng dan rendaman milik bos Juma yang sementara beraktifitas di areal Pertambangan Emas Tanpa Ijin (PETI) gunung botak dan tidak melakukan tugas secara baik dan benar karna setiap saat berada di areal unit 18 dan wilayah gunung botak.
“Saya juga kecewa dengan tindakan yang dilakukan oleh bos Juma dan Bripka Jaenal Sanjaya karna melakukan transaksi penjualan dompeng yang melibatkan beberapa aset milik istri saya tidak ada pemberitahuan padahal awal pertama mau pinjam pakai bak penampungan air, Aipda Jaenal Sanjaya menelpon bahkan lewat Whatshapp tidak tau berapa kali dalam satu hari. Kemudian setelah sekarang sudah dapat hasil dari penjualan dompeng saat ditelpon masuk tapi tidak direspon”, kata Kamba.
Sampai berita ini dipublikasi, bos Juma dan Aipda Jaenal Sanjaya tidak pernah berada di tempat dan menutup diri.
Tiem/Sulaeman