Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Teknologi Tepat Guna Nusantara

YUTELNEWS.com – Mataram Kota Payakumbuh kembali memberikan kejutan menarik setelah memenangkan Juara 1 lomba Inovasi Teknologi Tepat Guna kategori unggulan tingkat Provinsi yang diikuti seluruh Kabupaten/Kota di Sumatera Barat.

Kali ini Kota Payakumbuh semakin “menyala” pada ajang bergengsi yang diadakan setiap tahun dengan meraih juara harapan 1 di tingkat nasional mewakili Provinsi Sumatera Barat dengan Kategori yang sama.

Kota Payakumbuh bersaing dengan seluruh Kabupaen/Kota se Indonesia pada Gelar Teknologi Tepat Guna Nusantara (GTTGN) ke XXV yang diadakan di Mataram, Senin(15/07/2024).

Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Teknologi Tepat Guna Nusantara

Dalam kegiatan tersebut, Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayitno, mendapatkan lencana inisiator inovasi dan penghargaan atas kontribusi dan kerja keras dalam membina pengembangan TTG di Kota Payakumbuh yang disematkan langsung oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Prof. (H.C). Dr (H.C) Abdul Halim Iskandar, M.Pd.

Penghargaan ini merupakan bentuk komitmen Kepala Daerah dalam memberi dorongan dan motivasi serta giat dalam pengembangan inovasi teknologi di daerahnya. Hal ini dikarenakan Kota Payakumbuh merupakan Kota yang cukup banyak memiliki inovasi teknologi tepat guna dan taat melaporkan jumlah inovasinya melalui DPMD Provinsi Sumatera Barat.

Hal yang berkesan bagi tim penilai adalah bentuk dukungan Pj. Wali Kota Payakumbuh salah satunya adalah melalui video pendek yang mengungkapkan dukungan penuh terhadap pengembangan inovasi “Komba Milea” Kompor Berbahan Bakar Minyak Jelantah Berbasis Solar Cell yang ditayangkan dalam sesi penilaian di Rumah Dinas Wali Kota Payakumbuh melalui daring.

Kota Payakumbuh Raih Penghargaan Bergengsi di Ajang Teknologi Tepat Guna Nusantara

Namun hal yang paling sangat mengejutkan adalah pertama kalinya Provinsi Sumatera Barat mendapatkan juara dalam event dimaksud setelah 25 tahun digelar, dan itu adalah inovasi teknologi karya Putra Daerah Kota Payakumbuh.

Pj. Wali Kota Payakumbuh Suprayirno berpesan, agar mempersiapkan diri dengan inovasi-inovasi yang lebih baik lagi, memberikan manfaat bagi orang banyak serta tetap mengutamakan keselamatan lingkungan, dan dapat menjadi solusi terhadap pencemaran yang masif terjadi saat ini.

“Kemenangan ini adalah kemenangan kita semua yakni kemenangan Sumatera Barat. Dan selamat bagi inovator-inovator kita yakni Afriendi, Yulia Nora dan Ronaldi Zamora yang telah berjuang dan mengharumkan nama Kota Payakumbuh di tingkat Provinsi dan Nasional,” ucapnya.

Kepala Bappeda Kota Payakumbuh Yasrizal juga menyampaikan rasa bangga terhadap kemenangan ini, kerja keras ini merupakan kerja semua pihak yang terlibat dalam penilaian ini.

“Walau tidak bisa mendampingi, namun tidak mengurangi semangat yang tinggi bagi kami untuk selalu melakukan yang terbaik bagi pengembangan inovasi khususnya di Kota Payakumbuh, “katanya.

Sementara itu, pembina inovasi Teknologi Tepat Guna Kota Payakumbuh Robby Hafanos, merasa bangga bisa memberikan hasil terbaik bagi Kota Payakumbuh dengan pencapaian yang maksimal.

“Hasil hari ini sebagai batu loncatan bagi kita untuk tahun depan dan sebagai bahan evaluasi terhadap kekurangan-kekurangan yang mungkin harus kita perbaiki bersama-sama,” pungkasnya.

( MAHWEL )

Nongkrong Hingga Subuh, Dua Perempuan Tanpa Identitas Di Amankan

PADANG – Yutelnews.com — 15/07/2014, Dua perempuan yang tidak mengantongi kartu identitas diamankan oleh Satpol PP Padang pada Sabtu dini hari, (13/7/2024) karena nongkrong hingga dini hari.

Petugas juga mengamankan mereka karena bercampur dengan laki-laki dan perempuan lainnya hingga subuh, yang dianggap tidak sesuai dengan norma-norma yang berlaku di Kota Padang. Aktivitas ini juga telah dikeluhkan oleh warga sekitar.

Dalam pengawasan dan pencegahan terhadap perilaku maksiat serta pelanggaran norma-norma, Satpol PP Padang intens melakukan pengawasan di sepanjang Jalan Khatib Sulaiman Padang.

“Keluhan warga sekitar tentang aktivitas muda-mudi yang sering nongkrong hingga subuh sudah mengarah pada perbuatan maksiat,” terang Kasi Pengawasan dan Pembinaan Aparatur Polisi Pamong Praja Kota Padang, “ucap M Ajiz.

Ajiz mengatakan, “yang piket malam saat itu, bahwa personelnya melakukan pengawasan setiap malam di Khatib Sulaiman untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak baik. Satpol PP tidak melarang duduk di lokasi tersebut, namun mengingatkan agar tetap menjaga etika dan norma-norma yang berlaku. “Silakan bersantai namun tetap jaga kesopanan serta berperilaku yang tidak menimbulkan keresahan masyarakat.

(N.Z)

Puluhan Kepenghuluan Di Rohil Dikembalikan Ke Kepenghuluan Induk

Bagansiapiapi — Yutelnews.com — Puluhan kepenghuluan di Rokan Hilir (Rohil) dikembalikan ke kepenghuluan induk atau digabungkan kembali karena tidak memenuhi persyaratan sebagai kepenghuluan defenitif.

 

Hal itu terungkap usai rapat kunjungan kerja yang dilaksanakan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Rohil terkait konsepsi ranperda tentang penataan kepenghuluan di wilayah Rohil dengan Biro Hukum Pemprov Riau di Pekanbaru, Senin (15/7/2024).

 

Ketua Bapemperda DPRD Rohil Darwis Syam SH menyebutkan pihaknya melakukan konsultasi masalah penataan beberapa kepenghuluan di Rohil, dimana dalam perda tahun 2012 ada perda 1 sampai 8 yang mengatur pembentukan kepenghuluan.

 

“Ada sekitar 47 kepenghuluan, tapi setelah dievaluasi dan berjalan sekarang ternyata hanya ada 22 SK penghuluan sudah berdiri dan 25 tidak memenuhi syarat sebagai kepenghuluan defenitif,” kata Darwis Syam.

 

Karena itu terangnya, maka beberapa pasal yang ada akan diubah atau diperlukan perda baru berupa Perda Penataan Kepenghuluan yang menegaskan bahwa 22 kepenghuluan defenitif dan 25 kepenghuluan yang tak memenuhi syarat defenitif itu akan dicabut statusnya.

 

“Sehingga perda nomor 1 sampai 8 itu diubah dengan perda yang baru nanti,” katanya. Ia menambahkan dengan keberadaan perda maka secara administratif diharapkan akan menata seluruh kepenghuluan dan tidak ada masalah lagi. Di mana selama ini masyarakat masih ada yang menunggu kepastian, sehingga perlu dipertegas secara hukum dengan dasar perda.

 

“Dan mau tak mau kepenghuluan yang tak sesuai dengan Permendes Nomor 1, tak memenuhi syaratnya, maka dikembalikan ke induk dan pasal perda-nya itu dicabut, tak masalah,” ujar Darwis Syam.

 

Selain itu untuk kepenghuluan yang sudah terlanjur mengelar pemilihan kepenghuluan, di mana ada 14 kepenghuluan diketahui hanya empat kepenghuluan yang memenuhi persyaratan dianggap defenitif dan yang 10 kepenghuluan lainnya juga dikembalikan ke induk, atau digabungkan kembali,” ujarnya.

 

(Kabiro Panca Sitepu)

Pelantikan Dan Pengambilan Sumpah/Janji Di Lingkup Pemerintah Kota Gunung Sitoli

Gunungsitoli — Yutelnews.com — (15/07/2024), Wali Kota Gunungsitoli Sowa’a Laoli S.E, M.Si melantik sekaligus melaksanakan pengambilan sumpah/janji jabatan Pegawai Negeri Sipil di lingkup Pemerintah Kota Gunungsitoli, bertempat di Ruang Rapat I Kantor Wali Kota Gunungsitoli, Senin (15/07/2024).

 

Dalam arahannya Wali Kota Gunungsitoli menyampaikan bahwa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji yang baru saja terlaksana adalah Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas.

Perlu kami sampaikan kepada kita semua, bahwa pelantikan dan pengambilan sumpah janji pada hari ini merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap peraturan perundang-undangan.

Seperti kita ketahui bersama, bahwa pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu telah terlaksana pelantikan dan pengambilan sumpah janji berdasarkan Keputusan Wali Kota Gunungsitoli Nomor 100.3.3.3 – 123 Tahun 2024, tanggal 21 Maret 2024. Akan tetapi pasca pelantikan dan pengambilan sumpah/janji dimaksud, Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia telah menerbitkan surat Nomor : 100.2.1.3/1575/SJ, tertanggal 29 Maret 2024, perihal kewenangan Kepala Daerah pada daerah yang melaksanakan PILKADA dalam aspek kepegawaian. Yang pada intinya memberikan penegasan terkait pelaksanaan ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang. Melalui surat dimaksud telah ditegaskan bahwa mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan, kepala daerah dilarang melakukan pergantian pejabat kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.

 

Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka Pemerintah Kota Gunungsitoli telah melakukan langkah-langkah untuk memastikan keabsahan pelantikan dan pengambilan sumpah janji yang telah terlaksana pada tanggal 22 Maret 2024 yang lalu, dan hasilnya sesuai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri maka pada hari ini perlu dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah janji kembali, kepada personil yang telah di lantik pada tanggal 22 Maret 2024.

 

Pada pelantikan dan pengambilan sumpah/janji kali ini terdapat beberapa perubahan pada penempatan pejabat pimpinan tinggi pratama, hal ini sesuai dengan usulan yang telah disampaikan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli dan telah direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara, dan perlu kami informasikan juga bahwa sesuai dengan surat persetujuan Menteri Dalam Negeri, bagi 9 (sembilan) orang pejabat pimpinan tinggi pratama yang direkomendasikan oleh Komisi Aparatur Sipil Negara untuk tetap menduduki jabatan yang sama, tidak lagi dilakukan pelantikan.

 

Dapat kami pastikan bahwa pelaksanaan pelantikan dan pengambilan sumpah/janji pada hari ini telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan kita patut bersyukur, karena saat ini seluruh pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kota Gunung Sitoli telah mendapat rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara untuk menduduki jabatan yang telah ditetapkan, kiranya hal ini juga dapat menambah keyakinan dan motivasi bagi saudara-saudara sekalian dalam melaksanakan tugas.

 

Kepada seluruh pejabat yang baru saja dilantik, untuk tetap memberikan kinerja terbaiknya dan menyukseskan seluruh program kerja Pemerintah Kota Gunungsitoli yang telah ditetapkan, tegas Wali Kota mengakhiri arahannya.

 

Adapun nama-nama yang dilantik;

1. MOTANI TELAUMBANUA S.H, Inspektur Daerah Kota Gunung Sitoli.

2. YARNIWATI GULO S.Sos, M.Si, Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kota Gunung Sitoli.

3. SOGINOTO DAKHI S.Pd, S.K.M, M.M, M.Kes, Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunung Sitoli.

4. ALFIAN TEMALI HAREFA, S.E, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gunung Sitoli.

5. ORANI WILFRID LASE SH, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunung Sitoli.

6. MOHAMMAD SYARIF SIREGAR S.P, Kepala Dinas Perikanan Kota Gunung Sitoli.

7. EKA KURNIAWAN HAREFA S.T, Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Gunung Sitoli.

8. DAFRIL HULU S.E, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gunung Sitoli.

9. BONIFASIUS TELAUMBANUA S.S.T.P, M.Si, Kepala Dinas Sosial Kota Gunung Sitoli.

10.FOLATA MENDROFA S.Pd, SD Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Gunung Sitoli.

11. Ir, IGNASIUS HAREFA Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunung Sitoli.

12. MEI LINDA ROSTANTI LAROSA S.T, Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Gunung Sitoli.

13. Ir, AMPELIUS NAZARA ST, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunung Sitoli.

14. PENIEL HAREFA S.Sos, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Gunung Sitoli.

15. YASOKHI TERTULIANUS HAREFA SE, M.Si, Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunung Sitoli.

16. YURISMAN TELAUMBANUA S.Sos, M.Ec.Dev, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Gunung Sitoli.

17. Drs, ARHAM DUSKY HIA, Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunung Sitoli

18. MEIMAN KRISTIAN HAREFA S.Sos, M.S.P, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Gunung Sitoli

19. WILSER JULIADI NAPITUPULU S.Si., Apt, M.P.H, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gunung Sitoli.

20. MEISONIMAN LAHAGU S.H, M.Si, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Gunung Sitoli.

21. ANOTONA GEA S.Pd, M.M, Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunung Sitoli.

22. Ir. EKUATOR JAYA DAELI ST, M.M, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunung Sitoli.

23. KRISMAN TOROZISOKHI DAELI ST, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunung Sitoli.

24. DESLAWATI ZEGA SH, M.Si, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunung Sitoli.

25. EKO ARY YANTO TELLO ZEBUA S.Kom, M.Si, Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Gunung Sitoli.

26. EVERONI MENDROFA SKM, M.Kes, Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunung Sitoli.

27. MARIO OTOMOSI ZEBUA S.H, M.Si, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Gunung Sitoli.

28. YAFET KRISMATIUS BU’ULOLO S.S.T.P, M.A.B, Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kota Gunung Sitoli.

29. AGUS BERTATINUS LAIA S.S.T.P, M.A.P, Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunung Sitoli.

30. TEMA’ARO TELAUMBANUA S.H, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Gunung Sitoli.

31. ARIANTO ZEGA S.E, M.M, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Sekretariat Daerah Kota Gunung Sitoli.

32. YEDIEL MARUHAWA S.T, M.M, Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunung Sitoli.

33. MARIA DAMAIANTY PASARIBU S.H, M.M, Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Daerah Kota Gunung Sitoli.

34. SOZAWATO NAZARA S.Kom, Kepala UPTD Terminal Kota Gunung Sitoli.

 

Turut Hadir Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli dan sejumlah Kepala OPD Lingkup Kota Gunung Sitoli.

 

(N.Z)

Tidak Ada Lagi Postingan yang Tersedia.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.